Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seungri dan Yoo In Suk Mendapat Dakwaan Tambahan Terkait Kekerasan

Kompas.com - 15/01/2021, 11:27 WIB
Rintan Puspita Sari,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

Sumber Soompi

KOMPAS.com - Mantan anggota BINGBANG, Seungri, dan mantan CEO Yuri Holdings, Yoo In Suk, didakwa dengan dugaan kekerasan khusus.

Dakwaan tambahan untuk Seungri diumumkan selama persidangan ketujuhnya di pengadilan militer umum Komando Operasi Darat di Yongin, Kamis (14/1/2021).

Jaksa menyebut, ketika Seungri sedang minum-minum dengan kenalannya di sebuah tempat di Gangnam pada 30 Desember 2015, dia bertengkar dengan seorang pelanggan.

Baca juga: Teman Lama Seungri Jadi Saksi Persidangan Keempat Berkait Dakwaan Prostitusi

Pelanggan itu disebut membuka pintu ruangan di mana Seungri berada kemudian terjadi pertengkaran di sana.

Seungri membicarakan hal ini dalam obrolan grup yang ada Yoo In Suk di dalamnya.

Dalam percakapan itu, Yoo In Suk digambarkan kemudian memanggil anggota geng yang dia kenal.

Baca juga: Seungri Eks BIGBANG Jalani Sidang Kedua, Ada Jung Joon Young sebagai Saksi

Dikatakan bahwa di gang belakang bar, anggota geng tersebut mengancam para korban dengan memaki dan menarik lengan mereka untuk mengambil ponsel mereka.

Menurut KUHP Korea, "kekerasan khusus" adalah kejahatan kekerasan yang dilakukan melalui ancaman kekuatan kolektif atau dengan membawa senjata berbahaya".

"Terdakwa Lee Seung Hyun (Seungri) bersekongkol dengan Yoo In Suk dan mengancam korban melalui unjuk kekuatan," kata jaksa militer.

Baca juga: Lirik dan Chord Lagu Ignite dari K-391 & Alan Walker feat. Julie Bergan & Seungri

"Oleh karena itu dia telah didakwa sebagai pelaku utama penghasutan," tambahnya.

Pengacara Seungri membantah fakta yang dituduhkan dan mengatakan mereka akan mengajukan pendapat tertulis secara detail.

Dengan tambahan dakwaan untuk hasutan kekerasan khusus, Seungri kini telah didakwa dengan sembilan dakwaan.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Seungri Akui Satu Dakwaan

Dia sebelumnya didakwa atas dugaan pembelian layanan prostitusi, mediasi prostitusi, penggelapan, pelanggaran Undang-Undang tentang Hukuman Berat, dll.

Tentang Kejahatan Ekonomi Khusus (biaya tambahan untuk penggelapan jumlah yang melebihi jumlah tertentu), pelanggaran terhadap UU Sanitasi Makanan, kebiasaan berjudi, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, dan pelanggaran UU Kasus Khusus Mengenai Hukuman, dll tentang Kejahatan Seksual.

Dari semuanya, Seungri mengakui hanya satu tuduhan, yakni pelanggaran Undang Undang Transaksi Valuta Asing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com