Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dijadwalkan Diperiksa Polisi Hari Ini, Jerinx Menuju Jakarta Gunakan Jalur Darat

Kompas.com - 12/08/2021, 17:44 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan tersangka I Gede Ari Astina alias Jerinx terkait laporan blogger Adam Deni, Kamis (12/8/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Jerinx bakal menghadiri pemeriksaan.

"Hari ini dijadwalkan pemanggilan kedua untuk saudara J. Hasil komunikasi dengan J, dia siap menghadiri pemanggilan," kata Yusri saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).

Baca juga: Jerinx Terjerat Masalah Hukum Lagi, Nora Alexandra: Waktunya Kamu Berubah

Ini merupakan panggilan kedua bagi Jerinx setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ancaman disertai kekerasan terhadap Adam Deni.

"Sekarang sudah berangkat dari Bali pagi tadi menggunakan kendaraan darat, (karena) persyaratan naik pesawat orang yang sudah vaksin," kata Yusri.

Pantauan Kompas.com di Polda Metro Jaya, hingga pukul 17.29 WIB Jerinx belum hadir.

Baca juga: Jerinx Mangkir Panggilan Pertama sebagai Tersangka hingga Respons Nora Alexandra

Pada undangan klarifikasi Polda Metro Jaya sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx juga berhalangan hadir dengan alasan kondisi kesehatan.

Seperti diketahui, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari pegiat media sosial Adam Deni.

Adam Deni melaporkan Jerinx atas kasus dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021.

Baca juga: Jerinx SID Jadi Tersangka Lagi, Nora Alexandra Bilang Begini

Jerinx diduga melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com