JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan selebgram Ayu Thalia sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik.
Kasus ini menyusul laporan yang dilayangkan Nicholas Sean Purnama kepada polisi.
Ayu Thalia disangkakan dengan Pasal 310 dan atau 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik.
Nicholas Sean sendiri sudah mengetahui bahwa Ayu Thalia telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lantas bagaimana respon Sean? Kompas.com merangkumnya sebagai berikut.
Sean tetap ingin melanjutkan kasusnya dengan Ayu Thalia lewat jalur hukum.
Baca juga: Main di Film Sayap-Sayap Patah, Nicholas Saputra Banyak Riset soal Densus 88
Oleh karena itu, Sean meminta untuk Ayu Thalia bersikap kooperatif pada penyidik.
Sebagaimana diketahui, Ayu Thalia sempat tidak hadir dalam panggilan pertamanya ke Polres Jakarta Utara karena beralasan sakit.
“Imbauan saya kepada Ayu Thalia agar kooperatif dalam melaksanakan proses hukum yang di Polres Jakut,” kata kuasa hukun Nicholas Sean, Ahmad Ramzy.
Bicara soal maaf, Ramzy mengatakan, belum ada pernyataan maaf dari pihak Ayu Thalia ke Sean.
“Setahu saya belum ada (permintaan maaf), belum tersampaikan," ujar Ahmad Ramzy.
Hanya saja, Ahmad Ramzy mengatakan, sempat ada pembicaraan dari pihak Ayu Thalia untuk bertemu. Namun, belum diketahui apa maksud dan tujuannya.
Ahmad Ramzy memastikan bahwa kliennya tak mau berdamai dengan Ayu Thalia.
Menurut Ahmad Ramzy, pihak Sean sebenarnya sudah memberi banyak waktu pada Ayu Thalia untuk meminta maaf. Namun, hal itu tidak dimanfaatkan oleh Ayu Thalia.
"Saya sudah pernah sampaikan bahwa sebelum kita membuat laporan polisi sudah sampaikan agar meminta maaf, mencabut laporan polisi, tapi tidak diindahkan," ujar Ahmad Ramzy.
“Bahkan ketika diperiksa di Polsek Penjaringan bertemu dua kali antara Sean dan Ayu Thalia tidak pernah ada ucapan itu,” lanjut Ahmad.
Oleh karena itu, Nicholas Sean ingin kasusnya tersebut bisa segera diproses sampai ke meja hijau.
Baca juga: Nicholas Sean Berharap Kasus Ayu Thalia Diproses Transparan sampai Pengadilan
“Tanggapan Sean, proses lanjut secara transparan. Meminta proses ini sampai ke pengadilan, itu tanggapan saat ini. Terlepas ada permintaan maaf," tutur Ahmad Ramzy.
Untuk diketahui, kasus antara Ayu Thalia dan Sean berawal dari saling lapor polisi.
Dalam hal ini, Ayu Thalia lebih awal melaporkan Nicholas Sean Purnama ke Polsek Penjaringan atas tudingan penganiayaan di sebuah showroom mobil.
Ayu saat itu bekerja sebagai SPG di showroom tersebut. Ia menuduh Sean mendorongnya hingga terjatuh.
Saat penyelidikan, polisi tidak menemukan bukti pidana sehingga kasus dihentikan.
Nicholas Sean pun melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.
Baca juga: Pihak Nicholas Sean Minta Ayu Thalia Kooperatif
Kini Ayu Thalia dinyatakan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.