"Saya mohon pengertian yang mulia, bahwa selain publik figur saya juga hanya manusia biasa yang bisa melakukan kesalahan dan mempunyai kelemahan," tutur Nia Ramadhani.
Nia menyatakan bertekad memperbaiki kesalahan dan berjanji tak akan terjerumus dalam kasus yang sama.
"Dan Insya Allah dengan bantuan Yang Mulia, saya jadi orang yang lebih baik, bisa memerankan peran saya sebagai istri, ibu dan juga individu yang bermanfaat bagi banyak orang," tutur Nia.
Baca juga: Sandang Status Ibu Tiga Anak, Nia Ramadhani Minta Keringanan Hukuman
Kasus yang menjerat Nia dan Ardi terungkap pada pertengahan 2021.
Polisi menangkap Nia bersama seorang sopir bernama Zen Vivanto di kediamannya dengan barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram dan satu buah alat isap sabu.
Pada hari yang sama, Ardi menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Baca juga: Hadiri Sidang Pleidoi, Nia Ramadhani Berbisik ke Ardi Bakrie
Ketiganya lantas ditetapkan sebagai tersangka dengan hasil tes urine mereka dinyatakan positif.
Jaksa mendakwa Nia, Ardi, dan Zen didakwa melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto akan menghadapi sidang putusan pada 11 Januari 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.