Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadiri Sidang Pleidoi, Nia Ramadhani Berbisik ke Ardi Bakrie

Kompas.com - 30/12/2021, 11:29 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021).

Nia duduk di tengah, didampingi Ardi di sebelah kanan, dan Zen Vivanto di sebelah kirinya.

Nia dan Ardi hari ini menyampaikan pembelaan mereka atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Kaleidoskop 2021: 13 Artis Ditangkap karena Narkoba, dari Nia Ramadhani hingga Rizky Nazar

Sebelumnya, jaksa menuntut Nia dan Ardie, serta Zen Vivanto menjalani masa rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 12 bulan.

Dalam sidang tersebut, Nia sesekali mendekatkan kursinya agar bisa berbisik atau berbincang dengan Ardi.

Ardi pun mendengarkan Nia lalu menanggapinya.

Baca juga: Kaleidoskop 2021: 13 Artis Ditangkap karena Narkoba, dari Nia Ramadhani hingga Rizky Nazar 

Sementara itu, kuasa hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zainab, membacakan pleidoi atau nota pembelaannya untuk membantah tuntutan JPU.

Nia dan Ardi juga sesekali melirik ke arah tim kuasa hukum mereka saat membacakan pleidoi.

Nia dan Ardi berharap agar Majelis Hakim mempertimbangkan tuntutan JPU agar hukuman rehabilitasi mereka dikurangi.

Baca juga: Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bacakan Pleidoi Hari Ini

"Tujuan negara untuk merehabilitasi terdakwa telah selesai. Menurut hukum, para terdakwa sudah selesai menjalani rehabilitasi dan kembali bisa bersosialisasi dengan masyarakat," kata Wa Ode dalam persidangan tersebut.

"Tuntutan 12 bulan rehabilitasi adalah tidak berdasar dengan hukum dan bertentangan dengan fakta perundang-undangan," lanjutnya.

Pada sidang sebelumnya, Nia sempat ingin mengutarakan pembelaannya kepada JPU.

Namun, permintaan itu ditolak oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakpus, Muhammad Damis, dengan alasan belum saatnya.

Baca juga: Nia Ramadhani Dituntut Setahun Rehabilitasi, Dianggap Figur Publik yang Tak Beri Contoh Baik

Sebagai informasi, kasus yang menjerat Nia dan Ardi terungkap pada pertengahan tahun 2021.

Polisi menangkap Nia bersama seorang sopir berinisial ZN di kediamannya dengan barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram dan satu buah alat isap sabu.

Pada hari yang sama, Ardi menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca juga: Hal yang Memberatkan Tuntutan Nia Ramadhani, Figur Publik tapi Tak Beri Contoh Baik

Ketiga orang tersebut lantas ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil tes urine, mereka dinyatakan positif.

Jaksa lantas mendakwa Nia, Ardi, dan Zen didakwa melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka terancam pidana maksimal empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com