Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bacakan Pleidoi Hari Ini

Kompas.com - 30/12/2021, 10:15 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, akan menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021).

Nia dan Ardi akan menyampaikan pembelaan mereka atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasarkan situs resmi PN Jakpus, sidang akan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Kaleidoskop 2021: 13 Artis Ditangkap karena Narkoba, dari Nia Ramadhani hingga Rizky Nazar

Sebelumnya, jaksa menuntut Nia dan Ardie, serta satu pelaku lainnya menjalani masa rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 12 bulan.

Pada sidang sebelumnya, Nia sempat ingin mengutarakan pembelaannya kepada JPU.

Namun, permintaan itu ditolak oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakpus, Muhammad Damis, dengan alasan belum saatnya.

Kasus yang menjerat Nia dan Ardi terungkap pada pertengahan tahun 2021.

Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi, Teteskan Air Mata dan Minta Keringanan

Polisi menangkap Nia bersama seorang sopir berinisial ZN di kediamannya dengan barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram dan satu buah alat isap sabu.

Pada hari yang sama, Ardi menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Ketiga orang tersebut lantas ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil tes urine, mereka dinyatakan positif.

Baca juga: Nia Ramadhani Dituntut Setahun Rehabilitasi, Dianggap Figur Publik yang Tak Beri Contoh Baik

Jaksa lantas mendakwa Nia, Ardi, dan Zen didakwa melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka terancam pidana maksimal empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com