Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tolak Eksepsi Jerinx, Kuasa Hukum Singgung Motif Adam Deni Minta Uang Miliaran Rupiah

Kompas.com - 30/12/2021, 10:09 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021).

Jerinx hadir secara virtual, sedangkan tim kuasa hukumnya hadir langsung di ruang sidang.

Dalam persidangan tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh eksepsi terdakwa Jerinx.

Berikut rangkuman Kompas.com:

Baca juga: Nora Alexandra Tak Damping Jerinx Saat Sidang, Kuasa Hukum Bilang Begini

1. Jaksa tolak nota keberatan Jerinx

Ada tiga keberatan Jerinx yang ditolak oleh pihak JPU.

Pertama, JPU menjelaskan surat dakwaan Jerinx yang dianggap tidak lengkap oleh pihak kuasa hukumnya.

Kedua, JPU juga menolak alasan surat dakwaan yang dianggap disusun tidak cermat oleh pihak kuasa hukum Jerinx.

Ketiga, jaksa membantah anggapan kuasa hukum Jerinx yang menyebut pihak JPU tidak yakin dengan tidak pidana yang dilakukan terdakwa.

Baca juga: Berharap Jadi Tahanan Kota, Jerinx sampai Pindah KTP Jakarta

"Surat dakwaan bukanlah merupakan alasan keberatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 156 Ayat 1 KUHAP, sehingga keberatan penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima," tutur pihak JPU dalam persidangan.

2. Singgung uang miliaran yang diminta Adam Deni

Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, mengungkapkan pendapat tentang adanya motif uang dan keterlibatan pihak ketiga di balik Adam Deni.

Sugeng menyebut, Adam Deni sempat meminta uang miliaran rupiah kepada Jerinx sebagai wujud damai.

Selain itu, Sugeng menjelaskan dugaan keterlibatan "Bos" yang ada di belakang Adam Deni.

Baca juga: Ajukan 2 Permohonan, Jerinx Minta Ditetapkan Jadi Tahanan Kota

"Majelis menegaskan, apakah pernyataan penasihat hukum (Jerinx) itu terkait Adam Deni yang meminta uang sebesar Rp 15 miliar, adanya bos yang berkuasa, bos yang bisnisnya terganggu oleh Jerinx, dan juga isu pertemuan di Hotel Raffles. Majelis memberi perhatian itu," tutur Sugeng.

Sugeng berharap dugaan-dugaan tersebut dapat perlahan terbongkar dalam persidangan kasus Jerinx.

"Semoga nanti sekiranya persidangan ini berlanjut, ini akan didalami. Karena kami mengumpulkan bukti lain, bahwa motif uang ini bukan terjadi kepada Jerinx saja. Jejak digital itu kejam," tutur Sugeng.

Sugeng menegaskan akan mengungkap fakta-fakta di balik pelapor Adam Deni dalam persidangan yang akan datang.

Baca juga: Pihak Jerinx Singgung Motif Uang Miliaran Rupiah dan Bos di Balik Adam Deni

Sebagai informasi, Jerinx telah didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni Gearaka.

Suami Nora Alexandra itu didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Sidang selanjutnya akan digelar pada 5 Januari 2022, dengan agenda putusan sela dari Majelis Hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com