Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nora Alexandra Tak Damping Jerinx Saat Sidang, Kuasa Hukum Bilang Begini

Kompas.com - 29/12/2021, 22:56 WIB
Vincentius Mario,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Jerinx kini tengah menjalani proses persidangan kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Dalam prosesnya, istri Jerinx, Nora Alexandra menuai sorotan.

Beberapa waktu lalu, Nora sempat mengungkap perasaannya lewat media sosial usai Jerinx kembali berurusan dengan hukum.

Nora Alexandra juga jarang terlihat hadir di persidangan untuk mendukung Jerinx seperti biasanya.

Baca juga: Berharap Jadi Tahanan Kota, Jerinx sampai Pindah KTP Jakarta

Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso lantas memberikan penjelasan terkait ketidakhadiran Nora Alexandra mendampingi Jerinx.

"Terkendala dengan kesibukan pekerjaan Nora dan Nora juga saat ini menjaga ibunya Jerinx yang sedang sakit ya," kata Sugeng saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021).

Sugeng lantas menyebut, Nora Alexandra saat ini bisa dikatakan menggantikan Jerinx sebagai kepala keluarga.

"Nora menggantikan posisi Jerinx sebagai kepala keluarga untuk menjaga ibunya dan Nora bisa mengikuti juga persidangan secara online," ujarnya.

Baca juga: Ajukan 2 Permohonan, Jerinx Minta Ditetapkan Jadi Tahanan Kota

Sugeng mengatakan, ketidakhadiran Nora pun sebenarnya bukan masalah. Sebab, Jerinx disebut sudah sangat siap dalam hal mental.

"Tapi kehadiran di sini menurut saya tidak terlalu penting ya. Jerinx siap secara mental. Yang dibutuhkan adalah memang pendamping terhadap ibu Jerinx yang sudah usia itu. Jerinx risau," ucap Sugeng.

Sebagai informasi, Jerinx kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni di PN Jakarta Pusat, Rabu.

Jerinx hadir secara virtual. Sdangkan tim kuasa hukumnya hadir langsung di ruang persidangan yang beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa.

Baca juga: Jaksa Tolak Nota Keberatan Jerinx Terkait Dugaan Pengancaman terhadap Adam Deni

Dalam persidangan tersebut, JPU menolak seluruh eksepsi terdakwa Jerinx.

Sebelumnya, Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.

Suami Nora Alexandra itu didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Sidang selanjutnya akan digelar pada 5 Januari 2022, dengan agenda putusan sela dari Majelis Hakim.

Baca juga: Nora Alexandra Ungkap Kekesalan karena Merasa Difitnah hingga Komitmen Dampingi Jerinx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com