JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi I Gede Ari Astina (Jerinx) kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021).
Sidang digelar sekitar pukul 11.00 WIB dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa Jerinx.
Pekan lalu, Jerinx telah membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa di persidangan.
Baca juga: Jerinx SID Janji Tak Buat Keributan Lagi, Nora Alexandra: Semoga Benar Terwujud
Jerinx meminta Majelis Hakim tidak melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan pengancaman karena surat dakwaan yang disusun oleh JPU tidak cermat, jelas dan lengkap.
"Menyatakan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut," ujar penasehat hukum Jerinx, Sugeng, pada 22 Desember 2021.
Dalam eksepsinya itu, Sugeng juga menyinggung bukti rekaman yang diambil penyidik dari Adam Deni.
Baca juga: Ditahan, Jerinx SID Masih Jadi Duta Antinarkoba BNN Bali
Menurut Sugeng, tindakan itu telah melanggar perlindungan hak oleh negara.
Rekaman percakapan terkait dugaan pengancaman tersebut, menurut Sugeng, diperoleh Adam tanpa seizin Jerinx.
Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.
Suami Nora Alexandra itu didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.