Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tolak Nota Keberatan Jerinx Terkait Dugaan Pengancaman terhadap Adam Deni

Kompas.com - 29/12/2021, 12:59 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021).

Jerinx hadir secara virtual, sedangkan tim kuasa hukumnya hadir langsung di ruang persidangan.

Sidang digelar sekitar pukul 11.00 WIB dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa Jerinx.

Baca juga: Sidang Jerinx soal Kasus Pengancaman Adam Deni Kembali Digelar Hari Ini

Dalam persidangan tersebut, JPU menolak seluruh eksepsi terdakwa Jerinx.

"Dengan demikian, kami memutuskan bahwa eksepsi terdakwa Jerinx ditolak atau tidak dapat diterima," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan.

Ada tiga nota keberatan Jerinx yang ditolak oleh pihak JPU.

Pertama, pihak JPU menjelaskan surat dakwaan Jerinx yang dianggap tidak lengkap oleh pihak kuasa hukumnya.

Baca juga: Jerinx SID Janji Tak Buat Keributan Lagi, Nora Alexandra: Semoga Benar Terwujud

"Maka sangat perlu untuk melakukan pemeriksaan alat bukti terlebih dahulu di dalam persidangan, sehingga dapat ditentukan apakah perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan kepada terdakwa, sehingga nantinya dapat disimpulkan apakah perbuatan terdakwa merupakan perbuatan pidana atau bukan perbuatan pidana," ujar Jaksa.

"Dengan demikian, alasan keberatan penasehat hukum terdakwa yang menyatakan bahwa surat dakwaan tidak lengkap harus dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima," lanjutnya.

Kedua, JPU juga menolak alasan surat dakwaan yang dianggap disusun tidak cermat oleh pihak kuasa hukum Jerinx.

Baca juga: Ditahan, Jerinx SID Masih Jadi Duta Antinarkoba BNN Bali

Ketiga, jaksa membantah anggapan kuasa hukum Jerinx yang menyebut pihak JPU tidak yakin dengan tidak pidana yang dilakukan terdakwa.

"Surat dakwaan bukanlah merupakan alasan keberatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 156 Ayat 1 KUHAP, sehingga keberatan penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima," tutur pihak JPU.

Sebelumnya, Jerinx telah membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa di persidangan.

Baca juga: Nora Alexandra Ungkap Kekesalan karena Merasa Difitnah hingga Komitmen Dampingi Jerinx

Jerinx meminta majelis hakim tidak melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan pengancaman karena surat dakwaan yang disusun oleh JPU tidak cermat, jelas, dan lengkap.

Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni Gearaka.

Suami Nora Alexandra itu didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com