Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerinx Resmi Ditahan, Adam Deni Puas Hukum Ditegakkan

Kompas.com - 02/12/2021, 14:32 WIB
Ady Prawira Riandi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegiat media sosial Adam Deni merasa puas setelah mengetahui I Gede Ari Astina alias Jerinx ditahan atas kasus pengancaman melalui media elektronik.

Penahanan Jerinx membuat Adam Deni senang karena ia sudah berkomitmen untuk membawa kasus ini hingga meja hijau.

"Saya sih senang. Maksudnya, ini memasuki babak akhir dan saudara Jerinx pun akhirnya ditahan oleh kejaksaan dan ditahan di Polda Metro Jaya," kata Adam Deni saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/12/2021).

Adam Deni sendiri menjelaskan bahwa dirinya dan Jerinx sudah sempat menjalani mediasi sebelum kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca juga: Fakta-fakta Penahanan Jerinx, Terancam 6 Tahun Penjara hingga Nora Alexandra Sedih

Namun, upaya mediasi yang dilakukan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya ini tak lantas menghentikannya untuk melanjutkan kasus tersebut.

"Di dalam mediasi itu hanya pengakuan salah dari saudara Jerinx dan permintaan maaf langsung dari saudara Jerinx ke saya, ya saya terima tapi saya tetap bilang ke saudara Jerinx dan tim penyidik untuk melanjutkan kasus ini sampai ke pengadilan," kata Adam Deni.

Jerinx sendiri saat ini ditahan di rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari sejak Rabu (1/12/2021).

Kasus ini bermula ketika Adam Deni meminta Jerinx memberikan bukti daftar artis Tanah Air yang menerima "endorsement" untuk mengaku positif Covid-19.

Baca juga: Kesedihan Nora Alexandra Antar Jerinx ke Ruang Tahanan: Baru Bebas, Harus Masuk Lagi...

Beberapa lama setelah itu, Adam Deni mengaku dihubungi Jerinx.

Saat itu, Adam Deni mengatakan bahwa dirinya dimaki-maki lalu dihina dan dituduh sebagai dalang di balik menghilangnya akun Instagram @jrxsid.

Adam Deni kemudian melaporkan Jerinx atas dugaan ancaman kekerasan ke Polda Metro Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com