Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keberatan, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ajukan Pleidoi

Kompas.com - 23/12/2021, 13:37 WIB
Vincentius Mario,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut 12 bulan rehabilitasi terhadap Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya, Zen Vivanto.

Ketiga terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba itu akan menjalani masa rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Atas tuntutan tersebut, Nia Ramadhani keberatan.

Nia dan Ardi memastikan akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan pada persidangan selanjutnya yang digelar pada Kamis (30/12/2021).

Baca juga: Nia Ramadhani Kaget, Hasil Rekomendasi Asesmen BNN Berbeda dengan Tuntutan Jaksa

"Kami akan melakukan pembelaan, baik secara tertulis maupun langsung," kata Ardie Bakrie saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).

Hal serupa juga disampaikan Nia Ramadhani. Nia menyoroti adanya perbedaan antara tuntutan JPU dan hasil asesmen terpadu dari BNN yang merekomendasikan tiga bulan masa rehabilitasi.

"Sejujurnya, kami kaget karena hasil rekomendasi asesmen terpadu dari BNN, kami direkomendasi tiga bulan untuk menjalani masa rehabilitasi. Tapi, barusan kami dengar tuntutannya 12 bulan. Saya enggak tahu atas dasar apa itu," ujar Nia.

Nia berharap adanya keadilan atas kasus narkoba yang menjeratnya kali ini.

Baca juga: Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi, Nia Ramadhani Kaget dan Minta Keringanan

"Saya cuma berharap putusannya ke depan, seminggu lagi, kami bisa diperlakukan seperti lainnya juga. Kami bisa dapat keadilan juga," ucap Nia.

Sebagai informasi, Nia Ramadhani dan sopirnya, Zen Vivanto, ditangkap di kediaman pribadinya di kawasan Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021.         

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram dan alat isap (bong).

Sementara itu, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat mengingat dirinya juga mengonsumsi narkoba bersama Nia Ramadhani.  

Baca juga: Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi, Nia Ramadhani Teteskan Air Mata

Sidang selanjutnya, pihak Nia dan Ardi akan menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan pada 30 Desember 2021.

Atas perbuatan mereka, Nia, Ardi, dan Zen didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com