JAKARTA, KOMPAS.com - Ktiga terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, yakni Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, sopir mereka Zen Vivanto kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
Sidang kali beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Nia Ramadhani Ucapkan Selamat Natal Usai Hadiri Sidang Tuntutan Kasus Narkoba
Dalam pembacaan tuntutan itu, Nia juga meneteskan air mata hingga meminta keringanan.
Kompas.com merangkumnya sebagai berikut.
Dalam sidang tersebut, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta sopirnya dituntut 12 bulan masa rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang.
“Kami selaku JPU menuntut majelis hakim agar menempatkan ketiga terdakwa, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto di panti rehabilitasi medis RSKO, Cibubur, Jakarta Timur, masing-masing selama 12 bulan," kata JPU dalam sidang.
Baca juga: Keberatan, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ajukan Pleidoi
Tidak hanya itu, JPU juga meminta agar telepon genggam milik Nia, Ardi, dan Zen diambil untuk negara.
“Dan kami menyatakan barang bukti handphone ketiga terdakwa agar dirampas untuk negara," lanjut JPU.
Mendengar tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, Nia Ramadhani kemudian mengambil tisu untuk menyeka air matanya.
Baca juga: Nia Ramadhani Kaget, Hasil Rekomendasi Asesmen BNN Berbeda dengan Tuntutan Jaksa
Ia pun tampak meneteskan air mata saat mendengar tuntutan tersebut. Kendati begitu, usai pembacaan tuntutan, Nia memberikan pendapatnya.
“Boleh saya berpendapat, Yang Mulia? Iya. Saya akan menyampaikan (pembelaan)," ucap Nia.
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto dituntut 12 bulan masa rehabilitasi atas kasus narkoba.
Setelah sidang tuntutan, Nia justru kaget dan meminta keringanan atas tuntutan itu.
Baca juga: Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi, Nia Ramadhani Kaget dan Minta Keringanan
“Kami hargai, walaupun kami sangat kaget dengan tuntutannya. Kami meminta diberi keringanan," ucap Nia.