Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nia Ramadhani Ucapkan Selamat Natal Usai Hadiri Sidang Tuntutan Kasus Narkoba

Kompas.com - 23/12/2021, 17:00 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nia Ramadhani menyampaikan ucapan selamat Natal usai menghadiri sidang lanjutan kasus narkoba yang menjeratnya, Kamis (23/12/2021).

Didampingi Ardi Bakrie, Nia menyampaikan ucapan itu bagi yang merayakannya.

"Selamat Natal dan tahun baru buat yang merayakannya ya, Natal-nya," kata Nia saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis.

Baca juga: Hal yang Memberatkan Tuntutan Nia Ramadhani, Figur Publik tapi Tak Beri Contoh Baik

Sebelumnya, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopir mereka, Zen Vivanto, dituntut 12 bulan masa rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas putusan tersebut, Nia menyoroti adanya perbedaan antara hasil rekomendasi BNN terpadu dengan tuntutan pihak JPU dalam kasus narkoba yang menjeratnya.

Meski begitu, Nia mengaku tetap menghargai tuntutan pihak JPU.

Baca juga: Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi, Nia Ramadhani Menangis di Depan Hakim

"Kami hargai, walaupun kami sangat kaget dengan tuntutannya. Kami meminta diberi keringanan," ujar Nia.

Nia memastikan akan menyampaikan keberatan dan pembelaan pada sidang selanjutnya. Hal itu juga dipastikan oleh Ardi Bakrie.

"Iya, kami akan menyampaikan pembelaan melalui penasihat hukum, baik secara tertulis dan langsung," tutur Ardi Bakrie dalam persidangan.

Baca juga: Keberatan, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ajukan Pleidoi

Sidang selanjutnya, pihak Nia dan Ardi akan menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan pada 30 Desember 2021.

Selain menuntut 12 bulan masa rehabilitasi, JPU juga menuntut agar handphone Nia, Ardi dan Zen dirampas untuk negara.

Atas perbuatannya, Nia, Ardi dan Zen didakwa melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Sebagai informasi, Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, ditangkap polisi di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Juli 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com