Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mereka Berjuang untuk Kesejahteraan Musisi Tanah Air

Kompas.com - 21/12/2021, 07:16 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

Langkah

Selain mendulang dukungan melalui petisi Change.org dan kampanye di media sosial, AMPLI juga berencana bakal mengambil langkah hukum ke Pengadilan.

"Ada langkah hukum yang bisa dipakai untuk memperbaiki PP 56, mencabut atau memperbaiki, kita bisa melakukan gugatan, kalau enggak salah nanti di Mahkamah Agung ya. Ini bertentangan dengan Undang Undang," kata penasihat hukum AMPLI, Panji Prasetyo.

"Langkah hukum bisa, langkah administratif bisa, bersidang juga di komisi informasi. Sebelum bersidang kita minta informasi dulu kepada LMKN dan komisi informasi," ujar Panji melanjutkan.

Baca juga: Indra Lesmana, Once Mekel, hingga Tompi Tolak PP Nomor 56 yang Disebut Rugikan Musisi

Korban industri musik dan obyek bisnis

Penyanyi Tompi dalam webinar bertajuk "Revolusi Industri Musik Indonesia Dimulai dari Royalti" mengemukakan pendapat tentang keresahan terhadap dua aturan yang dinilainya tidak berpihak kepada musisi.

Tompi berpendapat setiap musisi yang menghasilkan karya hanya dijadikan sebagai obyek bisnis oleh korporasi.

Menurut Tompi, tidak sedikit musisi Tanah Air abai atau tidak terlalu memahami isi tanda tangan kontrak dengan korporasi.

"Semua orang pasti di sini semua pernah merasakan ngerasain terlanjur tanda tangan. Ya kan? Karena kita gitu, terlalu abai soal beginian sehingga pada saat kena masalah, baru kaget. 'Oh ternyata oh ternyata' dan baru kita sadar, kita sudah menjadi korban industri,” ucap Tompi.

Alhasil, kata Tompi, hingga saat ini keadilan semakin terkikis karena dia menganggap musisi Tanah Air dijadikan sebagai obyek bisnis oleh korporasi dengan mengeksploitasi hasil karya mereka.

“Iya ha-ha-ha (musisi sebagai obyek bisnis). Sangat menyedihkan, ya. Memang itu yang terjadi. Jadi kita ya itu karena kebodohan kita sendiri juga," ujar Tompi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com