Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mereka Berjuang untuk Kesejahteraan Musisi Tanah Air

Kompas.com - 21/12/2021, 07:16 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Indonesia yang bergabung dalam Aliansi Musisi Pencipta Lagu Indonesia (AMPLI) mengungkapkan keresahan terhadap pengelolaan royalti yang hingga saat ini belum dinilai tepat.

Ada beberapa pasal di dalam dua aturan yang dianggap merugikan musisi Tanah Air. Bahkan, mereka merasa musisi sebagai objek bisnis karena korban industri musik Indonesia.

Dua aturan tersebut adalah PP Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hak Cipta Lagu dan/atau Musik dan Permenkumham Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 56 Tahun 2021.

Baca juga: Indra Lesmana, Once Mekel, hingga Tompi Tolak PP Nomor 56 yang Disebut Rugikan Musisi

Adapun musisi yang tergabung ke dalam AMPLI ada Indra Lesmana, Hanny Lesmana, Anto Hoed, Melly Goeslaw, Once Mekel, Eki Puradiredja, Yovie Widianto, Pay Burman, Thomas Ramdhan, Bimo Sulaksono, Cholil Mahmud, dan Tompi.

Ada juga Eross Chandra, Endah Widiastuti, Rhesa Adityarama, Eva Celia, Iga Massardi, Ipang Lazuardi, Mondo Gascaro, Riko Prayitno, Bagus Dhanar Dhana, Bondan Prakoso, dan Sandhy Sondoro.

Keresahan

Menurut AMPLI, PP Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 Musik dan Permenkumham Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 memperkenankan pihak swasta atau korporasi untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti.

Merujuk pada Undang Undang RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, royalti harus diurus dan ditangani secara transparan oleh lembaga non-komersial.

“Aturan tersebut telah memperkenankan pihak ketiga berbentuk perusahaan swasta (korporasi) untuk ikut mengambil alih fungsi penarikan, penghimpunan dan distribusi royalti, dengan dalih pembentukan Sistem Informasi Musik dan Lagu (SILM),” tegas Indra Lesmana, inisiator AMPLI dalam webinar virtual, Senin (20/12/2021).

Baca juga: Once Mekel: Kok Musisi seperti Anak Tiri di Negeri Ini?

Indra Lesmana menilai, Permenkumham Nomor 20 Tahun 2021 memberikan kewenangan kepada korporasi sangat berlebihan sebagai pelaksana harian dan diberikan hak untuk memotong 20 persen dari royalti yang ditarik serta dihimpun untuk kepentingan dana operasional.

“Sehingga, potongan yang semula hanya 20 persen untuk dana operasional LMK, termasuk LMKN, bertambah 20 persen lagi. Padahal, dalam UU Hak Cipta, potongan maksimal seharusnya hanya 20 persen. Kebijakan ini jelas bertentangan dengan UU Hak Cipta dan sangat merugikan para pencipta lagu,” ucap Indra Lesmana.

Baca juga: Tompi Merasa Musisi Jadi Korban Industri Musik, Dijadikan sebagai Obyek Bisnis

Sebagai informasi, dalam Pasal 6 Ayat (2) Permenkumham Nomor 20 Tahun 2021 berbunyi, "Pelaksana harian dapat berbentuk badan usaha berbadan hukum yang bergerak di bidang keuangan, manajemen, teknologi informasi, lisensi, pengelolaan royalti, dan/atau hukum."

Pernyataan sikap

Karena keresahan tersebut, AMPLI menyatakan sikap dengan mengajukan tiga tuntutan agar pengelolaan royalti untuk pencipta lagi dibuat seadil-adilnya.

Pertama, menolak atau meminta pemerintah Indonesia membatalkan ketentuan-ketentuan dalam PP Nomor 56 Tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 20 Tahun 2021.

Kedua, mendorong Pemerintah Indonesia untuk membangun Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) serta SILM bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual selaku regulator pengelolaan hak cipta.

Baca juga: Tompi: Negara Sudah Sekian Puluh Tahun Merdeka, tapi Pengelolaan Royalti Belum Pernah Benar

Ketiga, AMPLI mendorong LMKN untuk memperbaiki kinerja dan transparansinya untuk kembali membangun kepercayaan publik selama pengembangan PDLM dan SILM.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

HYBE Tanggapi Sangkalan CEO ADOR, Min Hee Jin

HYBE Tanggapi Sangkalan CEO ADOR, Min Hee Jin

K-Wave
Main Bareng Nicholas Saputra di Film TAOL, Putri Marino: Salah Satu Impian Aku

Main Bareng Nicholas Saputra di Film TAOL, Putri Marino: Salah Satu Impian Aku

Film
Westlife Hadirkan Christian Bautista di Konser The Hits Tour 2024 Candi Prambanan

Westlife Hadirkan Christian Bautista di Konser The Hits Tour 2024 Candi Prambanan

Musik
Jadi Perdebatan, Ini 4 Prediksi Akhir Queen of Tears

Jadi Perdebatan, Ini 4 Prediksi Akhir Queen of Tears

K-Wave
Bahagia Main Film TAOL, Nicholas Saputra: Film Ini Banyak Pertama Kalinya

Bahagia Main Film TAOL, Nicholas Saputra: Film Ini Banyak Pertama Kalinya

Film
Akhirnya Lunasi Cicilan KPR di Usia 45 Tahun, Meisya Siregar: Wahai Gen Z, Belum Punya Rumah di Usia 30 Bukan Berarti Gagal

Akhirnya Lunasi Cicilan KPR di Usia 45 Tahun, Meisya Siregar: Wahai Gen Z, Belum Punya Rumah di Usia 30 Bukan Berarti Gagal

Seleb
Jadwal Tayang Film The Architecture of Love, Dibintangi Nicholas Saputra dan Putri Marino

Jadwal Tayang Film The Architecture of Love, Dibintangi Nicholas Saputra dan Putri Marino

Film
Ponsel Usher Dicuri Putranya lalu Digunakan untuk DM Penyanyi Muda PinkPantheress

Ponsel Usher Dicuri Putranya lalu Digunakan untuk DM Penyanyi Muda PinkPantheress

Seleb
Lirik dan Chord Lagu Never is a Long Time – Red Hot Chili Peppers

Lirik dan Chord Lagu Never is a Long Time – Red Hot Chili Peppers

Musik
Lirik dan Chord Lagu Out of Range – Red Hot Chili Peppers

Lirik dan Chord Lagu Out of Range – Red Hot Chili Peppers

Musik
Lirik dan Chord Lagu Dark Vacay - Cigarettes After Sex

Lirik dan Chord Lagu Dark Vacay - Cigarettes After Sex

Musik
Lirik dan Chord Lagu Gong Li – Red Hot Chili Peppers

Lirik dan Chord Lagu Gong Li – Red Hot Chili Peppers

Musik
Member NewJeans Masing-masing Raup Cuan Rp 59 Miliar di Tengah Perselisihan HYBE dan ADOR

Member NewJeans Masing-masing Raup Cuan Rp 59 Miliar di Tengah Perselisihan HYBE dan ADOR

K-Wave
Lirik dan Chord Lagu Imaginary dari HONNE

Lirik dan Chord Lagu Imaginary dari HONNE

Musik
Lirik dan Chord Lagu Save This Lady – Red Hot Chili Peppers

Lirik dan Chord Lagu Save This Lady – Red Hot Chili Peppers

Musik
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com