Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara, Bayar Rp 40 Juta dan ke Wisma Atlet Hanya untuk Foto-foto

Kompas.com - 11/12/2021, 08:39 WIB
Revi C. Rantung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

Rekening Kania digunakan oleh kakaknya, Satria, salah satu anggota TNI angkatan udara.

Baca juga: Rachel Vennya Ungkap Kronologi Kabur dari Karantina Kesehatan

Kemudian setelah lima hari, Satria meminta Kania mentransfer balik uang tersebut kepada Ovelina.

“Awalnya di tanggal 18 saya nanya ke grup keluarga dapat transferan. Saya tanya, 'ada yang tahu ini dari siapa?'," kata Kania menceritakan kesaksiannya.

"Kakak saya yang Satria belum ngabarin sampai tanggal 23 bilang, 'ada transfer dari Ovelina?' Dan itu dia minta tolong dikembalikan ke Ovelina," lanjutnya.

4. Dituntut 4 bulan penjara

Terdakwa kasus pelanggaran karantina kesehatan, Rachel Vennya dituntut empat bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Divonis Bersalah tetapi Tak Dipenjara, Rachel Vennya: Kami Akan Jalani Proses Hukum Kok

Selain Rachel, Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa yang ikut kabur dari karantina juga dituntut yang sama.

Namun, ketiganya tak perlu menjalani hukuman penjara empat bulan.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu Rachel Vennya Ronald, terdakwa dua Salim Nauderee, dan terdakwa tiga Maulida Khairunnisa masing-masing selama empat bulan dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani," kata jaksa penuntut umum.

Mereka bakal menjalani masa percobaan delapan bulan atas kasus pelanggaran karantina kesehatan.

Baca juga: Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara, tetapi Tidak Perlu Ditahan

5. Ke Wisma Atlet hanya untuk foto-foto

Rachel Vennya mengaku sempat berfoto-foto di Wisma Atlet.

Rachel berfoto di sana agar tidak terlihat kabur dari karantina.

Ia bersama Salim dan Maulida berfoto di dalam kamar karantina Wisma Atlet.

“Akhirnya saya ke Wisma di situ saya foto-foto untuk dikirim ke Pak Jentro. Foto keberadaan saya di Wisma Atlet," ucap Rachel Vennya.

Baca juga: Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Akui Sempat ke Wisma Atlet Hanya untuk Foto-foto

6. Siap jalani proses hukum

Majelis Hakim memutuskan Rachel Vennya bersalah atas kasus tersebut dan divonis empat bulan penjara tetapi tidak perlu menjalani hukuman penjara.

Usai menjalani persidangan, Rachel yang memberi tanggapan tentang vonis tersebut mengaku akan mengikuti proses hukum.

“Kami akan menjalani proses hukum yang berlaku, kok," ujar Rachel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com