Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahap Dua Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Tidak Ditahan dan Menanti Jadwal Sidang

Kompas.com - 26/11/2021, 07:16 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Medio 2021 publik dihebohkan dengan Satres Narkoba Polres Jakarta Pusat yang menangkap artis peran Nia Ramadhani terkait kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.

Nia ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB.

Sebelum pemeran Bawang Merah Bawang Putih itu ditangkap, polisi mengamankan seseorang berinisial ZV yang merupakan sopir keluarga Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Baca juga: Kasus Dilimpahkan ke Kejaksaan, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tak Ditahan

Bersama ZV, polisi menemukan satu klip narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu yang diakui milik Nia Ramadhani.

Dari tangan Nia Ramadhani, polisi menyita bong atau alat isap sabu.

Setelah dilakukan pendalaman, Nia Ramadhani menyebut Ardie Bakrie turut mengonsumsi.

Ardie lalu menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca juga: Pelimpahan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dilakukan via Daring

Setelah empat bulan Satres Narkoba Polres Jakarta Pusat mengurus berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, ketiga tersangka segera disidangkan.

1. Dilimpahkan

Penyidik Satres Narkoba Polres Jakarta Pusat melimpahkan ketiga tersangka, berkas perkara, berserta barang bukti ke Kejari Jakarta Pusat.

Hal tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (25/11/2021).

Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dilimpahkan ke Kejaksaan

"Sudah (dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat)," ucap Indrawienny, Kamis.

Dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting mengungkapkan proses pelimpahan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZV.

"Rabu, 24 November 2021 jam 10.00 WIB telah dilaksanakan penyerahan tersangka, berkas perkara dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana narkotika dengan tersangka ZV, RAB, dan AAB dari penyidik Polres Metro Jakarta Pusat kepada Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ungkap Bani.

Baca juga: Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ke Penyidik

Bani berujar, ketiganya dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

2. Secara daring

Sementara itu, Satres Narkoba Polres Jakarta Pusat melaksanakan tahap dua terhadap ketiga tersangka, berkas perkara, beserta barang bukti tersebut secara daring.

"Tahap II dilakukan secara daring melalui zoom meeting," ungkap Bani.

Baca juga: Berkas Perkara Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dilimpahkan ke Kejari

Bani menjelaskan, dalam proses tahap dua, ketiga tersangka berada di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, Jawa Barat dengan didampingi kuasa hukum, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat dan jaksa.

Sedangkan, kata Bani, jaksa yang tergabung dalam tim jaksa peneliti berada di kantor Kejari Jakarta Pusat.

3. Tidak Ditahan

Jaksa Kejari Jakarta Pusat memutuskan tidak menahan tersangka Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZV, usai menjalani tahap dua. Ketiganya tetap menjalani proses rehabilitasi.

Baca juga: Kepala Ardi Bakrie Terbentur Lantai, Nia Ramadhani Syok dan Sedih

"Terkait penempatan para tersangka, para tersangka tetap ditempatkan dalam lembaga rehabilitasi Fan Campus Bogor untuk menjalani rehabilitasi," kata Bani.

Untuk selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat segera membuat surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara dan barang bukti tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com