JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat memutuskan tidak menahan tersangka Nia Ramadhani alias Ramadhani Ardiansyah Bakrie dan suaminya, Ardi Bakrie, usai proses tahap dua.
Sebagai informasi, berkas perkara, barang bukti, dan tersangka diserahkan dari polisi ke kejaksaan pada tahap dua.
Sebaliknya, terhadap Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan ZN tetap harus melanjutkan proses rehabilitasi.
Hal itu dikatakan Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting.
Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dilimpahkan ke Kejaksaan
"Terkait penempatan para tersangka, para tersangka tetap ditempatkan dalam lembaga rehabilitasi Fan Campus Bogor untuk menjalani rehabilitasi," kata Bani dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (25/11/2021).
Sementara, Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat dan Kejari Jakarta Pusat melaksanakan tahap dua terhadap ketiga tersangka beserta barang bukti tersebut secara daring.
"Tahap dua dilakukan secara daring melalui zoom meeting," ungkap Bani.
Bani menjelaskan, dalam proses tahap dua, ketiga tersangka berada di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, Jawa Barat, dengan didampingi kuasa hukum, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat dan jaksa.
Sedangkan jaksa yang tergabung dalam tim jaksa peneliti berada di kantor Kejari Jakarta Pusat.
Baca juga: Pelimpahan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dilakukan via Daring
Diketahui, terhadap Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan ZN disangkakan dengan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.