Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cynthiara Alona Minta Dibebaskan dari Kasus Prostitusi di Bawah Umur

Kompas.com - 25/11/2021, 16:18 WIB
Revi C. Rantung,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus prostitusi di bawah umur yang melibatkan terdakwa Cynthiara Alona masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Terakhir, Cynthiara Alona menjalani sidang yang beragendakan duplik. Dan sampai saat ini, Alona tak didampingi kuasa hukum.

Sementara itu dari sidang kemarin Cynthiara Alona meminta untuk dibebaskan.

Baca juga: Dugaan Eksploitasi Anak, Cynthiara Alona Didakwa Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara

Hal itu diungkap oleh Halim Darmawan yang merupakan kuasa hukum Abdul Aziz, adik Cynthiara Alona. Abdul Aziz juga ikut menjadi terdakwa atas kasus tersebut.

Cynthiara Alona dan juga Abdul Aziz satu berkas perkara.

“Dia (Cynthiara Alona) mengajukan duplik, harusnya sudah putusan,” ujar Halim Darmawan dihubungi lewat sambungan telepon belum lama ini.

Baca juga: Perkembangan Kasus Prostitusi Anak Cynthiara Alona, Berkas Perkaranya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dalam duplik tersebut, Halim berujar bahwa apa yang disampaikan Alona tidak masuk akal.

Diketahui juga Alona beberapa kali mengganti kuasa hukum atas kasus dugaan prostitusi anak di bawah umur.

“Masalahnya diisi duplik dan pembacaan pledoinya kemarin, Alona meminta bebas, kan tidak mungkin,” tutur Halim lagi.

Baca juga: Jadikan Hotelnya Tempat Prostitusi Anak, Cynthiara Alona: Namanya Orang Usaha, apalagi Pandemi

Permintaan tersebut dikemukakan Alona lantaran merasa tak bersalah atas kasus tersebut.

“Kalau enggak bersalah dan terlibat, ngapain dia memerintahkan saudara Aziz mempertahankan delapan ABG di (hotel) situ. Itu kan jelas terbukti bersalah,” ucap Halim lagi.

Rencananya, sidang putusan kasus dugaan prostitusi anak di bawah umur Cynthiara Alona akan kembali digelar pada 1 Desember 2021 mendatang.

“Intinya langkahnya minta bebas menganggu dan menghambat proses persidangan,” kata Halim lagi.

Baca juga: Cynthiara Alona Diserahkan ke Kejaksaan Kota Tangerang Berkait Dugaan Prostitusi Anak

Sebelumnya Cynthiara Alona didakwa JPU dengan Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sebagai informasi, petugas kepolisian menggerebek Hotel Alona yang berlokasi di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com