JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang perdana dengan terdakwa Cynthiara Alona pada Kamis (5/8/2021).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Cynthiara Alona didakwa dengan Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I Undang Undang Perlindungan Anak.
Baca juga: Jadikan Hotelnya Tempat Prostitusi Anak, Cynthiara Alona: Namanya Orang Usaha, apalagi Pandemi
"Ancaman pidananya 10 Tahun, Pasal 88 Undang Undang Perlindungan Anak," ucap Humas PN Tangerang, Arif Budi Cahyono, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/8/2021).
Mengenai persidangan tersebut, Arif mengatakan kemarin digelar secara virtual karena tengah berlangsung penerapan PPKM.
"Untuk sekarang terdakwa berada di Polda ya," kata Arifin, saat dikonfirmasi, Kamis.
Baca juga: Perkembangan Kasus Prostitusi Anak Cynthiara Alona, Berkas Perkaranya Dilimpahkan ke Kejaksaan
Sebagai informasi, petugas kepolisian menggerebek Hotel Alona yang berlokasi di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat penggerebekan, 30 kamar hotel milik bintang film Hantu Binal Jembatan Semanggi itu terisi dan di dalamnya ada aktivitas seksual.
Ada tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, yakni Cynthiara Alona, AA, dan DA.
Baca juga: Cynthiara Alona Diserahkan ke Kejaksaan Kota Tangerang Berkait Dugaan Prostitusi Anak
Sebagai pemilik hotel, Cynthiara Alona mengetahui dan mengizinkan tempatnya tersebut sebagai lokalisasi.
Alasannya karena pemasukan hotelnya menurun selama pandemi Covid-19.
AA ialah adik Cynthiara Alona yang berperan sebagai pengelola hotel tersebut.
Adapun DA adalah muncikari yang tugasnya memperdagangkan anak di bawah umur kepada pria hidung belang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.