Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Prostitusi Anak, Aktivitas Hotel Cynthiara Alona Dihentikan

Kompas.com - 22/03/2021, 16:01 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan segala aktivitas di hotel milik Cynthiara Alona yang dijadikan tempat prostitusi dihentikan mulai hari ini, Senin (22/3/20210.

"Iya (baru hari ini pengosongan)," kata Yusri saat ditemui di Mapolda Metro Jaya.

Yusri juga mengatakan, penyidik telah memberikan surat rekomendasi untuk mencabut izin hotel bernama Alona itu.

Baca juga: Cynthiara Alona Kerja Sama dengan Muncikari dan Eksploitasi Anak untuk Prostitusi

"Hari ini penyidik berkoordinasi dengan Satpol PP dan juga Wali Kota Tangerang Kota untuk merekomendasikan penyegelan hotel tersebut," ungkap Yusri.

Untuk diketahui, petugas kepolisian menggerebek Hotel Alona yang berlokasi di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat penggerebekan, Yusri mengatakan 30 kamar hotel milik bintang film Hantu Binal Jembatan Semanggi itu terisi dan di dalamnya ada aktivitas seksual.

Baca juga: Tenaga Ahli KSP Minta Cynthiara Alona dan Dua Tersangka Prostitusi Lain Diganjar Hukuman Seberat-beratnya

Sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, yakni Cynthiara Alona, AA, dan DA.

Sebagai pemilik hotel, Cynthiara Alona  mengetahui dan mengizinkan tempatnya tersebut sebagai lokalisasi.

Dia mempersilakan dan mengizinkan tempatnya sebagai prostitusi karena pemasukan hotelnya menurun selama pandemi Covid-19.

Baca juga: Cynthiara Alona Lagi-lagi Terjerat Kasus, Kuasa Hukum Sebut Psikisnya Terganggu

AA ialah adik Cynthiara Alona yang berperan sebagai pengelola hotel tersebut.

Sedangkan DA adalah muncikari yang tugasnya memperdagangkan anak di bawah umur kepada pria hidung belang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com