Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cynthiara Alona Kerja Sama dengan Muncikari dan Eksploitasi Anak untuk Prostitusi

Kompas.com - 20/03/2021, 06:32 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap artis peran Cynthiara Alona dalam kasus dugaan eksploitasi anak berkaitan dengan prostitusi.

Kasus ini berkaitan dengan penggerebekan petugas kepolisian di hotel Alona, kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan, pada Selasa (16/3/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.

Hotel milik Cynthiara Alona itu dijadikan sebagai tempat prostitusi online.

Dalam kasus itu polisi menetapkan Cynthiara Alona serta dua pria berinisial DA dan AA, sebagai tersangka.

Baca juga: Cynthiara Alona Ditangkap dan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Prostitusi

Peran tersangka

Dalam konferensi pers, Jumat (19/3/2021), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan setiap peran dari ketiga tersangka itu.

Cynthiara Alona sebagai pemilik hotel mengetahui dan mengizinkan tempatnya tersebut sebagai lokalisasi.

Cynthiara Alona mempersilakan dan mengizinkan tempatnya sebagai prostitusi karena pemasukan hotelnya menurun selama pandemi Covid-19.

Baca juga: Alasan Cynthiara Alona Persilakan Hotelnya Dijadikan Tempat Prostitusi

AA ialah adik Cynthiara Alona yang berperan sebagai pengelola hotel tersebut.

Sedangkan DA adalah muncikari yang tugasnya memperdagangkan anak di bawah umur kepada pria hidung belang.

Di bawah umur

Saat penggerebekan, Yusri mengatakan 30 kamar hotel milik bintang film Hantu Binal Jembatan Semanggi itu terisi dan di dalamnya ada aktivitas seksual.

Lima belas orang yang terjaring dalam penggerebekan tersebut merupakan anak di bawah umur.

"Ada 15 orang yang semuanya anak di bawah umur dengan usia rata-rata 14-15 tahun. Kita sepakat, mereka adalah korban," ungkap Yusri.

Baca juga: Berusia 14-15 Tahun, PSK di Hotel Cynthiara Alona Korban Eksploitasi Anak

Kini mereka dititipkan dititipkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani.

Modus tersangka

Jaringan prostitusi online dan kasus dugaan eksploitasi terhadap anak ini saling berkaitan, termasuk Cynthiara Alona hingga muncikari.

Yusri mengatakan, Cynthiara Alona mengharapkan agar anak di bawah umur itu untuk terus bertahan di tempat prostitusi miliknya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com