Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Anji Minta Dibebaskan Setelah Dituntut Hukuman 5 Bulan Rehabilitasi

Kompas.com - 07/10/2021, 11:12 WIB
Ady Prawira Riandi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Erdian Aji Prihartanto atau Anji kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (6/10/2021).

Anji dihadirkan ke persidangan melalui sambungan video.

Sejak awal kasus bergulir, Anji tak menggunakan jasa kuasa hukum atau pengacara untuk menangani kasusnya.

Baca juga: Alasan Jaksa Tuntut Anji Hukuman 5 Bulan Rehabilitasi

Berikut rangkuman sidang tuntutan Anji:

1. Dituntut 5 Bulan Rehabilitasi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Anji sebagai terdakwa dengan hukuman lima bulan rehabilitasi.

Dari pelbagai bukti yang sudah dikumpulkan, Anji dinyatakan bersalah dan memerlukan bantuan medis untuk bisa keluar dari jerat narkoba.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji bin Hedi Pitoyo untuk menjalani rawat inap di RSKO Cibubur selama 5 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan serta masa rehabilitasi yang telah dijalani oleh terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum di persidangan.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Anji Jelaskan Alasannya Ingin Segera Bebas

2. Layangkan Pleidoi

Setelah mendengarkan JPU membacakan tuntutannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mempersilakan Anji untuk memberikan tanggapan.

Suami Wina Natalia ini langsung mengambil tawaran tersebut untuk melayangkan nota pembelaan atau pleidoi secara lisan.

Anji meminta keringanan hukuman, tetapi permintaan itu ditolak oleh JPU.

Baca juga: Anji Dituntut Hukuman 5 Bulan Rehabilitasi atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Majelis Hakim pun akhirnya menunda persidangan hingga pekan depan untuk memutuskan hukuman terbaik untuk Anji.

3. Alasan ingin segera bebas

Dalam pernyataannya, Anji menjelaskan alasan-alasan ia ingin segera dibebaskan.

Pelantun lagu "Dia" ini merasa telah menjalani proses rehabilitasi dengan baik dan ingin kembali ke pelukan keluarga yang membutuhkannya.

Baca juga: Dituntut 5 Bulan Rehabilitasi, Anji Langsung Layangkan Pleidoi di Persidangan

"Saya mempunyai keluarga dan anak yang menjadi tanggungan saya. Oleh karena itu saya meminta kepada majelis hakim agar saya bisa segera keluar dan bertemu keluarga saya kembali. Terima kasih atas kesempatannya," ucap Anji.

4. Alasan JPU

Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap bersikeras dengan tuntutan awal mereka, 5 bulan masa rehabilitasi di RSKO Cibubur.

Adapun alasan jaksa menuntut Anji hukuman tersebut karena sang musisi adalah penyalahguna dan membutuhkan bantuan.

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Narkoba Anji, Kronologi Penangkapan hingga Beli Lewat DM Instagram

"Pertimbangannya berdasarkan keterangan yang ada dan dari dokter sebagai ahli menyatakan bahwa ia sebagai penyalahguna dan putusan UU Narkotika juga bahwa penyalahguna itu wajib direhabilitasi," kata Joseph saat ditemui usai persidangan.

Sidang sendiri akan dilanjutkan pada Senin (11/10/2021) dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ryu Joon Yeol Akhirnya Angkat Bicara soal Kontroversinya dengan Hyeri dan Han So Hee

Ryu Joon Yeol Akhirnya Angkat Bicara soal Kontroversinya dengan Hyeri dan Han So Hee

K-Wave
Pertama Kali Ikut Olahraga Lari, Prilly Latuconsina Turunkan Berat Badan hingga 8 Kilogram

Pertama Kali Ikut Olahraga Lari, Prilly Latuconsina Turunkan Berat Badan hingga 8 Kilogram

Seleb
Sengaja Kalah Games di Fancon Jakarta, Lucas Ketagihan Dance Bareng Penggemar

Sengaja Kalah Games di Fancon Jakarta, Lucas Ketagihan Dance Bareng Penggemar

K-Wave
Lucas Eks NCT Beberkan Makanan Indonesia Kesukaannya, Mulai dari Piscok hingga Nasi Padang

Lucas Eks NCT Beberkan Makanan Indonesia Kesukaannya, Mulai dari Piscok hingga Nasi Padang

K-Wave
Kata Sutradara Anggy Umbara soal Kontroversi Film Vina: Sebelum 7 Hari

Kata Sutradara Anggy Umbara soal Kontroversi Film Vina: Sebelum 7 Hari

Film
Awali Fancon di Jakarta, Lucas Eks NCT Sapa Penggemar Pakai Bahasa Indonesia

Awali Fancon di Jakarta, Lucas Eks NCT Sapa Penggemar Pakai Bahasa Indonesia

K-Wave
Beri Ucapan Selamat untuk Rizky Febian dan Mahalini, Marion Jola: Bucin For The Win

Beri Ucapan Selamat untuk Rizky Febian dan Mahalini, Marion Jola: Bucin For The Win

Seleb
Epy Kusnandar Ditangkap Kasus Narkoba, Istri: Maki-makilah Kami Sesuka Hati Kalian Sampai Puas

Epy Kusnandar Ditangkap Kasus Narkoba, Istri: Maki-makilah Kami Sesuka Hati Kalian Sampai Puas

Seleb
Cerita di Balik Cincin Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian

Cerita di Balik Cincin Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian

Seleb
Natasha Rizky Akui Banyak tolak Tawaran Main Film dan Sinetron

Natasha Rizky Akui Banyak tolak Tawaran Main Film dan Sinetron

Seleb
Leon Dozan Ungkap Kronologi Betharia Sonata Terserang Stroke Saat Acara Ultah Nia Daniaty

Leon Dozan Ungkap Kronologi Betharia Sonata Terserang Stroke Saat Acara Ultah Nia Daniaty

Seleb
Resepsi Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, Ada Jokowi hingga Para Jebolan Indonesian Idol

Resepsi Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, Ada Jokowi hingga Para Jebolan Indonesian Idol

Musik
3 Fakta Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez karena Kasus Narkoba

3 Fakta Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez karena Kasus Narkoba

Seleb
5 Fakta Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian, Mahar yang Diberikan dan Deretan Bridesmaid

5 Fakta Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian, Mahar yang Diberikan dan Deretan Bridesmaid

Seleb
Asila Maisa Rilis Lagu 'Menanti Waktu' Ciptaan Rizky Billar

Asila Maisa Rilis Lagu "Menanti Waktu" Ciptaan Rizky Billar

Musik
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com