Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Saat Anji Minta Dibebaskan Setelah Dituntut Hukuman 5 Bulan Rehabilitasi

Anji dihadirkan ke persidangan melalui sambungan video.

Sejak awal kasus bergulir, Anji tak menggunakan jasa kuasa hukum atau pengacara untuk menangani kasusnya.

Berikut rangkuman sidang tuntutan Anji:

1. Dituntut 5 Bulan Rehabilitasi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Anji sebagai terdakwa dengan hukuman lima bulan rehabilitasi.

Dari pelbagai bukti yang sudah dikumpulkan, Anji dinyatakan bersalah dan memerlukan bantuan medis untuk bisa keluar dari jerat narkoba.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji bin Hedi Pitoyo untuk menjalani rawat inap di RSKO Cibubur selama 5 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan serta masa rehabilitasi yang telah dijalani oleh terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum di persidangan.

2. Layangkan Pleidoi

Setelah mendengarkan JPU membacakan tuntutannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mempersilakan Anji untuk memberikan tanggapan.

Suami Wina Natalia ini langsung mengambil tawaran tersebut untuk melayangkan nota pembelaan atau pleidoi secara lisan.

Anji meminta keringanan hukuman, tetapi permintaan itu ditolak oleh JPU.

Majelis Hakim pun akhirnya menunda persidangan hingga pekan depan untuk memutuskan hukuman terbaik untuk Anji.

3. Alasan ingin segera bebas

Dalam pernyataannya, Anji menjelaskan alasan-alasan ia ingin segera dibebaskan.

Pelantun lagu "Dia" ini merasa telah menjalani proses rehabilitasi dengan baik dan ingin kembali ke pelukan keluarga yang membutuhkannya.

"Saya mempunyai keluarga dan anak yang menjadi tanggungan saya. Oleh karena itu saya meminta kepada majelis hakim agar saya bisa segera keluar dan bertemu keluarga saya kembali. Terima kasih atas kesempatannya," ucap Anji.

4. Alasan JPU

Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap bersikeras dengan tuntutan awal mereka, 5 bulan masa rehabilitasi di RSKO Cibubur.

Adapun alasan jaksa menuntut Anji hukuman tersebut karena sang musisi adalah penyalahguna dan membutuhkan bantuan.

"Pertimbangannya berdasarkan keterangan yang ada dan dari dokter sebagai ahli menyatakan bahwa ia sebagai penyalahguna dan putusan UU Narkotika juga bahwa penyalahguna itu wajib direhabilitasi," kata Joseph saat ditemui usai persidangan.

Sidang sendiri akan dilanjutkan pada Senin (11/10/2021) dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/10/07/111247966/saat-anji-minta-dibebaskan-setelah-dituntut-hukuman-5-bulan-rehabilitasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke