Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 5 Bulan Rehabilitasi, Anji Langsung Layangkan Pleidoi di Persidangan

Kompas.com - 06/10/2021, 15:52 WIB
Ady Prawira Riandi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Erdian Aji Prihartanto alias Anji kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (6/10/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Anji mendapat hukuman 5 bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.

Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Anji untuk melakukan pembelaan terhadap dirinya.

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Narkoba Anji, Kronologi Penangkapan hingga Beli Lewat DM Instagram

Seperti diketahui, selama persidangan berlangsung, suami Wina Natalia ini tak menggunakan jasa pengacara atau kuasa hukum.

"Sampai hari ini saya sudah menjalani rehabilitasi di RSKO selama 4 bulan. Saya sangat menyesali perbuatan saya dan saya tidak akan mengulangi perbuatan saya," kata Anji yang dihadirkan lewat sambungan video.

Anji meminta majelis hakim dan JPU untuk meringankan hukumannya agar ia bisa segera kembali berkumpul dengan keluarga.

Baca juga: Direhabilitasi, Anji Mengaku Jauh Lebih Baik

Tak hanya itu, pelantun lagu "Dia" ini juga merasa memiliki tanggung jawab untuk bisa segera keluar demi menafkahi keluarga yang ditinggalkannya selama ini.

"Saya mempunyai keluarga dan anak yang menjadi tanggungan saya. Oleh karena itu saya meminta kepada majelis hakim agar saya bisa segera keluar dan bertemu keluarga saya kembali. Terima kasih atas kesempatannya," ucap Anji.

Majelis hakim menerima nota pembelaan tersebut dan langsung menanyakan kepada JPU.

Baca juga: Anji Akui Beli Ganja Lewat DM Instagram

JPU menolak pleidoi dari Anji dan tetap bertahan dengan tuntutan awalnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhirnya menunda persidangan untuk dilanjutkan pekan depan.

Sidang akan digelar kembali pada Senin (11/10/2021) dengan agenda putusan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com