Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta-fakta Penangkapan Anak Rita Sugiarto, Raffi Zimah, Terkait Narkoba

Kompas.com - 20/05/2021, 10:47 WIB
Ady Prawira Riandi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya akhirnya menggelar rilis penangkapan terhadap anak pedangdut Rita Sugiarto, Raffi Zimah.

Raffi Zimah ditangkap di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, pada Senin, 17 Mei 2021.

Berikut fakta-fakta dari penangkapan Raffi Zimah terkait penyalahgunaan narkoba.

Barang bukti sabu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, timnya menemukan barang bukti berupa sabu saat penangkapan Raffi Zimah.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan ada barang haram. Kenapa saya bilang haram karena narkotika ini merusak. Jenis sabu 0,9 gram, alat hisab bong atau pipetnya, korek api, dan HP," kata Yusri Yunus.

Baca juga: Anak Rita Sugiarto, Raffi Zimah Ditangkap karena Narkoba Jenis Sabu

Polisi lalu melakukan pengembangan kasus dan menangkap dua tersangka lain dengan inisial RW dan AK yang diduga sebagai pengedar.

Positif amfetamin

Setelah dilakukan pemeriksaan, hasil tes urine Raffi Zimah dinyatakan positif amfetamin.

Hal serupa juga berlaku dengan dua tersangka lainnya.

"Semuanya positif. Ia memang mengaku menggunakan," ucap Yusri Yunus.

Raffi Zimah mengakui, dirinya telah menggunakan narkoba selama tiga tahun dengan alasan hanya ingin coba-coba.

Baca juga: Hasil Tes Urine Anak Rita Sugiarto Positif Narkoba, Sudah 3 Tahun Pakai Sabu

Terancam hukuman 4 tahun penjara

Atas perbuatannya, Raffi Zimah akan dikenakan Pasal 127 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Raffi Zimah disangkakan pasal tersebut karena diduga hanya sebagai pengguna.

Sementara dua tersangka lain diancam Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 tentang Narkotika karena diduga sebagai pengedar.

Baca juga: Anak Rita Sugiarto, Raffi Zimah Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com