Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Rita Sugiarto, Raffi Zimah Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 19/05/2021, 16:58 WIB
Ady Prawira Riandi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Putra pedangdut Rita Sugiarto, Raffi Zimah, terancam hukuman 4 tahun penjara atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Raffi Zimah ditangkap oleh Ditres Narkoba Polda Metro Jaya pada Senin, 17 Mei 2021, di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan Raffi Zimah saat ini masih diketegorikan sebagai pengguna narkotika jenis sabu-sabu.

Baca juga: Hasil Tes Urine Anak Rita Sugiarto Positif Narkoba, Sudah 3 Tahun Pakai Sabu


"Kita persangkakan RZ pengguna, dikenakan Pasal 127 Ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," kata Yusri saat jumpa pers di Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu (19/5/2021).

Selain membekuk Raffi Zimah, Polda juga mengamankan dua tersangka lain yakni RW dan AK, yang diduga mengedarkan narkoba ke anak Rita Sugiarto itu.

"Dua orang pengedar diancam Pasal 114 dan 112 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika, ancaman hukuman 20 tahun penjara," lanjut Yusri.

Baca juga: Anak Rita Sugiarto, Raffi Zimah, Mengaku Menyesal Pakai Narkoba

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,9 gram beserta bong, korek api, dan satu unit ponsel.

Dalam kesempatan yang sama, Raffi Zimah mengaku awalnya hanya ingin coba-coba saat menggunakan narkoba.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com