Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkait PP Nomor 56 Tahun 2021, Live Music di Kafe Tetap Kena Royalti

Kompas.com - 09/04/2021, 17:04 WIB
Vincentius Mario,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual RI, Freddy Harris, hadir dalam Konferensi Pers virtual terkait Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, Jumat (9/4/2021). 

Dalam kesempatan tersebut, Freddy menjelaskan secara rinci mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 tahun 2021 yang telah diteken Presiden Jokowi pada 30 maret 2021. 

Menurut Freddy, PP Nomor 56 ini adalah langkah awal transparansi upaya pemberlakuan royalti bagi setiap musisi yang lagu-lagunya diputar di tiap restoran, kafe, hingga hotel. 

Tak hanya itu, pemberlakuan royalti juga ditetapkan bagi cafe yang sering menghadirkan live musik.

Baca juga: Soal Royalti Musik, Musisi Tanah Air Wajib Daftarkan Karyanya

"Ini kan hak cipta lagu yang bersifat komersil, jadi mau di kafe, dan di mana saja. Mau performing ya silakan. Tapi kalau perform lagunya orang lain, ya harus bayar royalti. Kalau dia nyanyi lagu, ya harus bayar," ungkap Freddy. 

Menurut Freddy, hal itu sebenarnya telah diatur juga dalam Undang-Undang. 

 "Sebelum ini, itu sebenarnya sudah diatur di UU, kepada semuanya baik di dunia nyata atau digital," lanjut Freddy. 

Dengan nada kelakar, Freddy menyebut cafe yang tidak mau membayar royalti maka akan mendadak sepi. 

Baca juga: Tindak Lanjut PP Royalti, Pemerintah Bangun Pusat Data Lagu dan Musik

"Untuk performing live, putar musik, tetap kena royalti. Ya sudah kalau enggak mau bayar royalti pasti sepi-sepi aja, enggak usah pakai. Mungkin bisa putar pidato dan lain-lain," ucap Freddy.

Sebagai informasi, nantinya musisi Tanah Air harus mendaftarkan karya hak ciptanya ke Pusat Data Lagu dan Musik yang telah disiapkan pemerintah. 

Sejauh ini, penerbitan PP tersebut mendapatkan sambutan baik dari para musisi Indonesia, karena dianggap akan memperkuat isi Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 mengenai Hak Cipta.

Baca juga: PP Royalti Musik Diteken Jokowi, Krisdayanti Ucap Terima Kasih Negara Sudah Hadir

Selain itu, PP Nomor 56 Tahun 2021 ini juga dinilai akan memberikan kepastian hak royalti kepada para musisi Tanah Air.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com