Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Royalti Musik, Musisi Tanah Air Wajib Daftarkan Karyanya

Kompas.com - 09/04/2021, 16:30 WIB
Vincentius Mario,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual RI, Freddy Harris mengimbau para musisi Tanah Air untuk mendaftar karyanya di Pusat Data Lagu dan atau Musik yang akan dibangun pemerintah. 

Hal itu akan memudahkan para musisi memperoleh royalti sebagaimana termuat dalam Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Imbauan itu disampaikan Freddy Harris dalam Konferensi Pers virtual terkait Pemberlakuan Peraturan Pemerintah tersebut, Jumat (9/4/2021).   

Baca juga: Jokowi Teken PP 56/2021, Royalti Lagu dan Musik Dibayarkan Melalui LMKN

"Di database itu sebenarnya sudah terdaftar. Tapi kami berharap, musisi atau pencipta lagu di Tanah Air harusnya mendaftarkannya. Jadi kita open input database plus berapa persen yang dia miliki royaltinya," ungkap Freddy.

Lebih jauh, dengan mendaftarkan karya, Freddy menilai, akan lebih memudahkan pemerintah mengetahui informasi detail soal karya tersebut.

"Dengan daftar kan kita tahu, berapa persen? Kalau ada di data kita ya sudah, mungkin akan ditanyakan presentasenya saja," lanjut Freddy.

Baca juga: Tindak Lanjut PP Royalti, Pemerintah Bangun Pusat Data Lagu dan Musik

Sebagai informasi, pusat data tersebut nantinya dapat diakses oleh LMKN, para musisi dan Pengguna Secara Komersial.

Sejauh ini, penerbitan PP tersebut mendapatkan sambutan baik dari para musisi Indonesia, karena dianggap akan memperkuat isi Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 mengenai Hak Cipta.

Selain itu, PP Nomor 56 Tahun 2021 ini juga dinilai akan memberikan kepastian hak royalti kepada para musisi Tanah Air.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com