Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berkait PP Nomor 56 Tahun 2021, Live Music di Kafe Tetap Kena Royalti

Dalam kesempatan tersebut, Freddy menjelaskan secara rinci mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 tahun 2021 yang telah diteken Presiden Jokowi pada 30 maret 2021. 

Menurut Freddy, PP Nomor 56 ini adalah langkah awal transparansi upaya pemberlakuan royalti bagi setiap musisi yang lagu-lagunya diputar di tiap restoran, kafe, hingga hotel. 

Tak hanya itu, pemberlakuan royalti juga ditetapkan bagi cafe yang sering menghadirkan live musik.

"Ini kan hak cipta lagu yang bersifat komersil, jadi mau di kafe, dan di mana saja. Mau performing ya silakan. Tapi kalau perform lagunya orang lain, ya harus bayar royalti. Kalau dia nyanyi lagu, ya harus bayar," ungkap Freddy. 

Menurut Freddy, hal itu sebenarnya telah diatur juga dalam Undang-Undang. 

 "Sebelum ini, itu sebenarnya sudah diatur di UU, kepada semuanya baik di dunia nyata atau digital," lanjut Freddy. 

Dengan nada kelakar, Freddy menyebut cafe yang tidak mau membayar royalti maka akan mendadak sepi. 

"Untuk performing live, putar musik, tetap kena royalti. Ya sudah kalau enggak mau bayar royalti pasti sepi-sepi aja, enggak usah pakai. Mungkin bisa putar pidato dan lain-lain," ucap Freddy.

Sebagai informasi, nantinya musisi Tanah Air harus mendaftarkan karya hak ciptanya ke Pusat Data Lagu dan Musik yang telah disiapkan pemerintah. 

Sejauh ini, penerbitan PP tersebut mendapatkan sambutan baik dari para musisi Indonesia, karena dianggap akan memperkuat isi Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 mengenai Hak Cipta.

Selain itu, PP Nomor 56 Tahun 2021 ini juga dinilai akan memberikan kepastian hak royalti kepada para musisi Tanah Air.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/04/09/170433066/berkait-pp-nomor-56-tahun-2021-live-music-di-kafe-tetap-kena-royalti

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke