JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi mengungkapkan ancaman hukuman kurungan penjara terhadap Tedy Pardiyana.
Diketahui, penyanyi Rizky Febian melaporkan Tedy Pardiyana atas kasus dugaan penggelapan aset hak waris mendiang Lina Jubaedah ke Polda Jawa Barat.
"Diduga penggelapan, Pasal 372 KUHP tindak pidana pencucian uang," kata Patoppoi saat dihubungi wartawan, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Awal Mula Sengketa Rizky Febian dan Tedy Pardiyana soal Warisan yang Berujung Laporan Polisi
Menurut Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), Tedy Pardiyana terancam hukuman paling lama empat tahun penjara.
Patoppoi juga mengungkapkan perkembangan kasus yang dibuat pelantun "Cuek" itu terhadap Tedy Pardiyana.
"Itu masih penyelidikan, baru kelar klarifikasi pihak-pihak," ujar Patoppoi.
Baca juga: Rizky Febian Sebut Tedy Pardiyana Sempat Minta Bagian dari Warisan Lina Jubaedah
Untuk diketahui, Tedy Pardiyana meminta uang Rp 750 juta sebagai bagian dari harta warisan Lina Jubaedah.
Dengan rincian, Rp 500 juta untuk anak Tedy Pardiyana dan Rp 250 juta adalah janji mendiang Lina Jubaedah untuk membiayai umrah enam anggota keluarganya.
Tedy pun berjanji tidak akan mengungkit soal warisan lagi kepada Rizky Febian apabila permintaan uang itu terpenuhi.
Namun di sisi lain, ada sejumlah aset Rizky Febian yang saat ini masih dipegang Tedy Pardiyana setelah Lina Jubaedah meninggal dunia.
Salah satu di antaranya adalah rumah indekos yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat.
Indekos itu rupanya dibangun Lina Jubaedah menggunakan uang penghasilan Rizky Febian saat mengawali karier sebagai penyanyi.
Baca juga: Sengketa Hak Waris, Tedy Pardiyana Kecewa Dilaporkan ke Polisi dan Klaim Pemilik Harta
Pelantun lagu "Mantra Cinta" ini meminta Tedy Pardiyana untuk mengembalikan semua sertifikat dari aset tersebut.
Namun, Tedy Pardiyana tidak juga mengembalikan aset yang dimaksud.
Oleh karenanya, Rizky Febian melaporkan Tedy Pardiyana ke Polda Jawa Barat pada Sabtu (30/3/2021) atas kasus dugaan penggelapan aset.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.