Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zaskia Sungkar Sebut Mark Sungkar Sudah Kembalikan Uang Rp 339 Juta

Kompas.com - 11/03/2021, 13:48 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Zaskia Sungkar menegaskan, ayahnya Mark Sungkar, telah mengembalikan uang yang dianggap merugikan negara.

Zaskia berujar, uang sebesar Rp 339,7 juta itu telah dikembalikan pihaknya dua tahun lalu.

"Padahal dari satu setengah, hampir dua tahun yang lalu lah, hampir dua tahun lalu itu sudah kami kembalikan yang dianggap itu adalah merugikan negara," tegas Zaskia seperti dikutip Kompas.com dalam kanal YouTube-nya, Kamis (11/3/2021).

Menurut Zaskia, padahal uang yang dikembalikan itu sudah menjadi hak ayahnya dan para atlet yang lain.

Baca juga: Zaskia Sungkar Buka Suara soal Mark Sungkar yang Kini Tersandung Kasus Dugaan Korupsi

Namun, kata Zaskia, dia dan ayahnya tidak mau ambil pusing dan memilih untuk mengembalikan uang tersebut ke negara.

"Itu haknya papa dan para atlet. Yang dianggap itu pun kami, 'ya sudah balikin', Shireen juga bilang, 'ya sudahlah pah, itu kan hak papa, nanti tagih lagi aja di akhirat, susah amat', itu sudah dikembalikan semuanya," ujar Zaskia.

Adapun, artis peran Mark Sungkar yang juga mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) terjerat kasus korupsi.

Ayah Shireen dan Zaskia Sungkar ini didakwa memperkaya diri Rp 339,7 juta atas laporan keuangan fiktif kegiatan dana Pelatnas Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Mark Sungkar soal Kasus Dugaan Korupsi, Isu Rumah Tangga dan Belum Dijenguk Anak

Dalam dakwaannya, Mark Sungkar disebut tidak segera mengembalikan dana sisa kegiatan ke kas negara yang ditransfer pihak The Cipaku Garden Hotel.

Diketahui pada 2017, Mark Sungkar mengajukan proposal kegiatan bertajuk "Era Baru Triathlon Indonesia" ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) senilai Rp 5,072 miliar.

Namun, sisa uang Rp 399,7 juta dari kegiatan diduga digunakan untuk memperkaya diri sendiri.

Mark Sungkar juga terbukti memperkaya orang lain, di antaranya Andi Ameera Sayaka sebesar Rp 20,65 juta, Wahyu Hidayat Rp 41,3 juta, Eva Desiana sebesar Rp 41,3 juta, Jauhari Johan Rp 41,3 juta, atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp 150,65 juta.

Jika ditotal, kerugian keuangan negara atas tindakan itu sebesar Rp 694,9 juta sebagaimana laporan hasil audit BPKP.

Baca juga: Kesehatan Mark Sungkar Menurun, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

Atas perbuatannya, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com