Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Musik Nasional, Bens Leo Sebut Cover Lagu Tanpa Izin sebagai Pelanggaran Hak Cipta

Kompas.com - 09/03/2021, 15:30 WIB
Revi C. Rantung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rangka memperingati Hari Musik Nasional yang jatuh pada Selasa (9/3/2021), Bens Leo selaku pengamat musik menyoroti fenomena cover lagu tanpa izin dari pencipta.

Bens Leo menyebut bahwa fenomena itu rupanya begitu banyak digemari orang-orang.

“Kemudian (di Hari Musik Nasional ini) yang tidak kalah penting, apabila Anda adalah orang-orang yang menggemari musik kemudian suka meng-cover karya orang lain hendaknya izin ke penciptanya,” kata Bens Leo kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (9/3/2021).

Baca juga: Profil WR Supratman, Sosok dibalik Peringatan Hari Musik Nasional 2021

Menurut Bens Leo, meminta izin pada sang pencipta lagu merupakan hal yang penting.

“Karena pencipta itu yang punya hak paling utama untuk menikmati hasil karyanya, hak ekonominya dinikmati pencipta lagunya. Jadi kalau sebuah karya diatur tanpa seizin pencipta itu adalah pelanggaran pencipta,” ucap Bens Leo. 

Apalagi jika lagu yang dicover itu dikomersialkan atau menghasilkan keuntungan materi untuk orang yang menyanyikan ulang.

Baca juga: Hari Musik Nasional, Bens Leo: Jangan Berhenti Berkarya di Tengah Pandemi

“Jadi pelanggaran itu, si pencipta lagu berhak menuntut agar dia mendapatkan hak royalti, andaikata lagu itu nanti upload ke YouTube dan mendapatkan apresiasi dari YouTube, atau mendapatkan uang. Izin pencipta itu penting sekali,” tambah Bens Leo.

Ia kemudian memberikan contoh yang terjadi kepada Piyu, personel Padi Reborn.

Baca juga: Hari Musik Nasional, Iwan Fals Rilis Ulang Mata Dewa dalam Format Piringan Hitam

“(Waktu itu) wawancara dengan Piyu, Piyu bilang ada orang yang meng-upload lagu ciptaannya, dari album Padi atau Piyu. Itu diupload sudah tidak minta izin, lagunya menjadi agak berubah, kemudian nama penciptanya jadi Piyudiningrat, itu marah-marah, karena namanya diganti,” tutur Bens Leo lagi.

“Dan hal macam hal inilah pelanggaran hak cipta, hak ekonomi kena dan hak moralnya kena,” ujar Bens lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com