Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saipul Jamil Berharap Bisa Kembali Berkarier di Industri Hiburan Setelah Bebas

Kompas.com - 26/02/2021, 19:10 WIB
Cynthia Lova,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Saipul Jamil akan segera bebas dari penjara pada 2021 ini.

Pria yang biasa disapa Bang Ipul ini telah mengajukan pembebasan bersyarat.

Setelah bebas dari penjara, Saipul Jamil sudah menyiapkan berbagai rencana. Hal itu disampaikan Bang Ipul kepada pengacaranya, Samsul.

Baca juga: [POPULER HYPE] Saipul Jamil Dikabarkan Jatuh Miskin | Andika Mahesa Tak Kuat Dihujat dan Ingin Pulang Kampung

Salah satunya, laki-laki umur 40 tahun ini ingin kembali ke dunia hiburan. Oleh karena itu, ia berharap dapat diterima di industri hiburan.

“Mudah- mudahan masih bisa diterima oleh pemirsa, oleh teman-teman program televisi, tentunya, gitu kan,” ujar Samsul seperti dikutip Kompas.com dalam kanal YouTube beepdo, Jumat (26/2/2021).

Selain kembali ke dunia hiburan, pemilik nama Jamiluddin Purwanto ini juga mengungkapkan kalau ia ingin ke makam orangtuanya dan makam istrinya yang ada di Bandung.

Baca juga: Kabar Saipul Jamil, Ajukan Pembebasan Bersyarat dan Ingin Kembali Berkarya

Ia juga ingin berkunjung ke rumah mertuanya.

Planning-nya sih Insya Allah mau ke makam orangtuanya, mau ke makam istrinya yang di Bandung. Kemudian, mau sowan ke mertuanya. Sekalian ke sini,” ungkap Samsul.

Sebelumnya diberitakan, Saipul Jamil tersandung kasus pencabulan dan ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2016.

Baca juga: Kuasa Hukum: Saipul Jamil Ingin Keluar, Mau Berkarya Lagi

Atas perbuatannya, majelis hukum menjatuhkan vonis terhadap Saipul Jamil dengan hukuman penjara 3 tahun.

Kemudian dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.

Merasa tak terima, melalui kuasa hukumnya, Bang Ipul ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Saipul Jamil Dikabarkan Jatuh Miskin, Kakaknya Beri Tanggapan

Namun, MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta.

Kasus yang menjerat mantan suami Dewi Perssik ini tak berhenti sampai di situ saja.

Hukuman penjara Saipul Jamil bertambah 3 tahun karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 250 juta.

Baca juga: Saipul Jamil Kembali Ajukan Pembebasan Bersyarat

Vonis tersebut sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yakni 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Saipul Jamil terbukti melakukan suap untuk mendapat keringanan terkait perkara tindak asusila.

Oleh karenanya total hukuman yang harus dijalani Saipul Jamil adalah 8 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com