Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Saipul Jamil Ingin Keluar, Mau Berkarya Lagi

Kompas.com - 14/12/2020, 15:09 WIB
Cynthia Lova,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Saipul Jamil sudah hampir 4 tahun menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang usai divonis total 8 tahun penjara untuk dua kasus berbeda.

Saipul berharap bisa segera menghirup udara bebas dan kembali berkarya di dunia hiburan.

Kuasa hukum Saipul Jamil baru saja mengajukan proses pembebasan bersyarat dan tengah menunggu hasil keputusan dari Menteri Hukum dan HAM.

Baca juga: Saipul Jamil Dikabarkan Jatuh Miskin, Kakaknya Beri Tanggapan

"Dia (Saipul Jamil) cuma ingin keluar (bebas), mau berkarya lagi kaya dulu lagi. Terlepas bagaimana, bisa cepat keluar dari pesantren (sebutan untuk Lapas Cipinang). Itu aja," ujar Kuasa Hukum Saipul Jamil, Hetty Herdiati, dalam akun YouTube Beepdo seperti dikutip Kompas.com, Senin (14/12/2020).

Kuasa Hukum Saipul Jamil lainnya, Natalino M Ximener mengatakan, kliennya sudah tidak sabar bertemu dan menyapa langsung penggemarnya.

Apalagi ketika Saipul membaca di berita bahwa kedainya kerap kedatangan para penggemar. Saipul mengaku sangat senang.

Baca juga: Hampir 4 Tahun Dipenjara, Apa Kabar Saipul Jamil?

Kepada kuasa hukumnya, Saipul mengungkapkan rasa rindunya kepada para penggemarnya.

"Kemudian, dia bilang 'Saya baca bahwa penggemar sering datang ke kedai. Saya belum bertemu secara langsung, tolong sampaikan salam saya (ke penggemar).' Dia juga bilang sampai jumpa dengan fans-fans yang selama ini merindukan beliau," kata Natalino.

Saipul berharap proses hukum yang menimpanya selama ini segera bisa diselesaikan dan dia kembali hidup normal. Natalino pun meminta doa kepada masyarakat agar Saipul bisa kembali menghirup udara bebas.

Baca juga: Saipul Jamil Kembali Ajukan Pembebasan Bersyarat

"Mudah-mudahan proses hukum saya ini cepat selesai. Saya bisa kembali lagi ketemu dengan keluarga, bisa seperti biasa," tutur Natalino menirukan pesan dari Saipul.

Sebagai informasi, Saipul Jamil tersandung kasus pencabulan dan ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2016.

Atas perbuatannya, majelis hukum menjatuhkan vonis terhadap Saipul Jamil dengan hukuman penjara 3 tahun.

Baca juga: Kabar Terbaru Saipul Jamil, Ingin Menikah Lagi dan Ajukan Pembebasan Bersyarat

Kemudian dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.

Merasa tak terima, melalui kuasa hukumnya, Bang Ipul ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Namun MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com