JAKARTA, KOMPAS.com - Istri aktor Ajun Perwira, Jennifer Jill, terancam pidana 12 tahun penjara atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Dalam jumpa pers, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkap, ancaman maksimal itu tercantum dalam Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang Narkotika yang disangkakan kepada Jennifer.
"Untuk tersangka, sementara kami sangkakan Pasal 112 Ayat 1 UU tentang narkotika, termasuk juga kemungkinan ada orang lain di sini. Pemasok untuk JJ ini nanti kami dalami," kata Yusri di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (19/2/2021).
Baca juga: Polisi Buru Dua Pengedar yang Pasok Sabu-sabu kepada Jennifer Jill
Dari kasus ini juga, Yusri menambahkan, ada dua orang yang ditetapkan polisi sebagai DPO.
"Dia (JJ) dapat dari orang bernisial A dan satu lagi inisial R yang saat ini menjadi DPO. Dia dapat dari saudara A dan R, empat tahun lalu," lanjutnya.
Sebelumnya, polisi menangkap Jennifer Jill terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di kawasan elite Ancol, Jakarta Utara, Selasa (16/7/2021).
Baca juga: Jennifer Jill Akui 0,3 Gram Sabu yang Ditemukan adalah Miliknya
Saat itu, dari tangan tersangka, polisi menyita dua klip sabu-sabu seberat 0,39 gram yang disimpan dalam kotak di sebuah lemari.
Dari keterangannya, Jennifer Jill mengaku sebagai pemilik barang bukti tersebut.
Kabar terbaru, polisi sedang menunggu hasil tes rambut Jennifer dari laboratorium forensik, setelah tes urine-nya anak tersebut dinyatakan negatif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.