Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Terjerat Narkoba, Jennifer Jill Terancam Dihukum 12 Tahun Penjara

Dalam jumpa pers, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkap, ancaman maksimal itu tercantum dalam Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang Narkotika yang disangkakan kepada Jennifer.

"Untuk tersangka, sementara kami sangkakan Pasal 112 Ayat 1 UU tentang narkotika, termasuk juga kemungkinan ada orang lain di sini. Pemasok untuk JJ ini nanti kami dalami," kata Yusri di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (19/2/2021).

Dari kasus ini juga, Yusri menambahkan, ada dua orang yang ditetapkan polisi sebagai DPO.

"Dia (JJ) dapat dari orang bernisial A dan satu lagi inisial R yang saat ini menjadi DPO. Dia dapat dari saudara A dan R, empat tahun lalu," lanjutnya.

Sebelumnya, polisi menangkap Jennifer Jill terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di kawasan elite Ancol, Jakarta Utara, Selasa (16/7/2021).

Saat itu, dari tangan tersangka, polisi menyita dua klip sabu-sabu seberat 0,39 gram yang disimpan dalam kotak di sebuah lemari.

Dari keterangannya, Jennifer Jill mengaku sebagai pemilik barang bukti tersebut.

Kabar terbaru, polisi sedang menunggu hasil tes rambut Jennifer dari laboratorium forensik, setelah tes urine-nya anak tersebut dinyatakan negatif.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/02/19/125343866/terjerat-narkoba-jennifer-jill-terancam-dihukum-12-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke