JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebut Jennifer Jill mengaku menyimpan sabu seberat 0,39 gram yang ditemukan di rumahnya di Ancol, Jakarta Utara.
Jennifer Jill mengakui sudah lama menyimpan barang haram tersebut.
"Hasil pemeriksaan di Polres ini, saudari JJ mengakui itu miliknya. Keterangan awal miliknya sejak empat tahun yang lalu, kami masih mendalami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolres Jakarta Barat, Slipi, Jumat (19/2/2021).
Baca juga: Kronologi Penangkapan Jennifer Jill, Polisi Temukan Sabu di Dalam Lemari
Yusri menambahkan, sabu itu diperoleh dari dua orang yang kini diburu polisi.
"Dia dapat dari orang inisial A dan satu lagi inisial R yang saat ini menjadi DPO. Dia dapat dari saudara A dan R empat tahun lalu," kata Yusri.
Sebelumnya, Yusri menyampaikan bahwa sabu tersebut ditemukan saat polisi menggeledah rumah Jennifer Jill di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (16/2/2021).
Baca juga: Polisi Beberkan Fakta Terbaru soal Tes Rambut Jennifer Jill
Saat itu, dari tangan tersangka, polisi menyita sebuah kotak berisi dua klip sabu-sabu seberat 0,39 gram.
Tersangka Jennifer Jill disangkakan Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.