Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Beberkan Fakta Terbaru soal Tes Rambut Jennifer Jill

Kompas.com - 19/02/2021, 12:04 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Istri aktor Ajun Perwira, Jennifer Jill, ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Namun, hasil tes urine-nya menyatakan Jennifer negatif narkoba.

Oleh karena itu, untuk pemeriksaan lebih lanjut, Jennifer Jill dibawa ke Puslabfor Sentul, Jawa Barat, Kamis (18/2/2021).

Baca juga: Kronologi Penangkapan Jennifer Jill Terkait Kasus Narkoba

Tujuannya, untuk memeriksa spesimen rambut Jennifer.

Saat jumpa pers, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membeberkan fakta terbaru soal pemeriksaan tersebut.

"JJ memang dibawa ke laboratorium forensik untuk tes rambut. Kemarin memang dilakukan tes itu," ujar Yusri saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (19/2/2021).

Baca juga: Jennifer Jill Jadi Tersangka Kepemilikan 0,3 Gram Sabu

Namun Yusri menambahkan, hasilnya baru akan keluar dalam tiga hingga tujuh hari kerja.

"Memang SOP-nya minimal tiga hari kerja, maksimal tujuh hari untuk hasilnya. Jadi kita masih tunggu hasilnya," kata Yusri.

Ia mengatakan, pihaknya akan mengabarkan jika hasil tes tersebut telah keluar.

Baca juga: Polisi Sita 2 Kotak Berisi Sabu dari Tangan Jennifer Jill

Sebelumnya, Jennifer Jill ditangkap di kawasan elite Ancol, Jakarta Utara, Selasa (16/7/2021).

Dari tangan tersangka, polisi menyita sebuah kotak berisi dua klip sabu-sabu seberat 0,39 gram.

Tersangka Jennifer Jill disangkakan Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com