Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/01/2021, 14:45 WIB
Kistyarini

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Tyo Pakusadewo dengan pindana satu tahun penjara atas perkara tindak penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tyo Pakusadewo dengan pidana selama satu tahun," kata Florensani selaku Hakim Ketua, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Majelis hakim menyatakan Tyo Pakusadewi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Hari Ini, Tyo Pakusadewo Kembali Jalani Sidang Kasus Narkoba

Hakim juga menetapkan waktu penahanan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Tyo Pakusadewo dikurangi dari pidana yang dijatuhkan.

Dalam putusannya, hakim juga mempertimbangkan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa yang meminta agar Tyo Pakusadewo menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Namun, hakim tidak dapat mengabulkan pembelaan terdakwa karena barang bukti yang ada di persidangan lebih dari lima gram sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010.

Baca juga: 3 Fakta Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Tyo Pakusadewo

Dalam fakta persidangan, barang bukti nakotika jenis ganja yang ada pada Tyo Pakusadewo setelah ditimbang di laboratorium seberat 11,32 gram lebih.

"Hal yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum sebelumnya terkait kasus penyalahgunaan narkoba, dan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam perang terhadap narkoba," kata Hakim Florensina.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, menyimpan barang bukti untuk digunakan bagi diri sendiri.

Baca juga: Anak Sebut Tyo Pakusadewo Sempat Sakit dan Kakinya Diperban

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lebih ringan satu tahun dari tuntutan 2 tahun penjara yang diajukan JPU.

Sidang putusan diikuti Tyo secara virtual dari rumah tahanan Ditnarkoba Polda Metro Jaya. Hadir di ruang sidang JPU serta tim kuasa hukum, juga pihak keluarga dan putri ketiga Tyo.

Aktor veteran Tyo didakwa oleh JPU melanggar Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) lebih Subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Jaksa Tuntut Tyo Pakusadewo 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba

Artis peran Tyo Pakusadewo telah menjalani sidang pembacaan dakwaan hingga sidang pemeriksaan terdakwa pada 8 Desember 2020.

Sebelumnya, anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya saat menangkap artis peran Tyo Pakusadewo terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di kawasan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan pada 14 April 2020.

Tyo juga pernah tersandung kasus narkoba saat ditangkap di Jalan Ampera, Jakarta Selatan pada 22 Desember 2017.

Polisi menyita barang bukti berupa 1,06 gram dalam tiga bungkus plastik klip, korek api gas, satu unit telepon seluler, bong, dan cangklong.

Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana sembilan bulan rehabilitasi kepada aktor peraih Piala Citra itu pada 24 Juli 2018 itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Cerita Anwar Fuady Jelang Menikah dengan Wiwiet Tatung

Cerita Anwar Fuady Jelang Menikah dengan Wiwiet Tatung

Seleb
Bantah Rumor Asal-usul Bayi Lily, Raffi Ahmad: Datang Ibarat Jalur Langit

Bantah Rumor Asal-usul Bayi Lily, Raffi Ahmad: Datang Ibarat Jalur Langit

Seleb
Beri Kiss Bye, Xiumin EXO Tampil Funky dan Manis di Saranghaeyo 2024

Beri Kiss Bye, Xiumin EXO Tampil Funky dan Manis di Saranghaeyo 2024

K-Wave
Ketika Lagu Biarlah Disajikan Killing Me Inside Reunion di Hammersonic 2024…

Ketika Lagu Biarlah Disajikan Killing Me Inside Reunion di Hammersonic 2024…

Musik
Sherina Tak Sangka Banyak Penggemar Hadir di Signing Vinyl OST Petualangan Sherina 1 dan Petualangan Sherina 2

Sherina Tak Sangka Banyak Penggemar Hadir di Signing Vinyl OST Petualangan Sherina 1 dan Petualangan Sherina 2

Musik
Saat Chen EXO 'Aegyo' dan Janji kepada Fans Bakal Kembali Manggung di Indonesia

Saat Chen EXO "Aegyo" dan Janji kepada Fans Bakal Kembali Manggung di Indonesia

K-Wave
Jadi Sarana Nostalgia, Sherina Senang OST Petualangan Sherina 1 dan Petualangan Sherina 2 Hadir dalam Bentuk Vinyl

Jadi Sarana Nostalgia, Sherina Senang OST Petualangan Sherina 1 dan Petualangan Sherina 2 Hadir dalam Bentuk Vinyl

Seleb
Sapa Fans Penuh Haru di Panggung Saranghaeyo Indonesia, Chen: I Love You, Guys

Sapa Fans Penuh Haru di Panggung Saranghaeyo Indonesia, Chen: I Love You, Guys

K-Wave
Sinopsis Film Acts of Vengeance, Aksi Balas Dendam Antonio Banderas

Sinopsis Film Acts of Vengeance, Aksi Balas Dendam Antonio Banderas

Film
Penggemar Rela Antre Minta Tanda Tangan Sherina untuk Vinyl Petualangan Sherina 1 & Petualangan Sherina 2

Penggemar Rela Antre Minta Tanda Tangan Sherina untuk Vinyl Petualangan Sherina 1 & Petualangan Sherina 2

Musik
Billy Idol Putuskan Berhenti Jadi Pecandu Narkoba, Sekarang Sadar Sepenuhnya

Billy Idol Putuskan Berhenti Jadi Pecandu Narkoba, Sekarang Sadar Sepenuhnya

Seleb
Sinopsis Suburbicon, Matt Damon yang Berusaha Bongkar Penyebab Kematian Sang Istri

Sinopsis Suburbicon, Matt Damon yang Berusaha Bongkar Penyebab Kematian Sang Istri

Film
Stephanie Poetri, Anak Titi DJ, Umumkan Telah Bertunangan

Stephanie Poetri, Anak Titi DJ, Umumkan Telah Bertunangan

Seleb
Cerita Anwar Fuady Kenal Pertama Kali dengan Wiwiet Tatung

Cerita Anwar Fuady Kenal Pertama Kali dengan Wiwiet Tatung

Seleb
Anwar Fuady Ungkap Alasan Yakin Menikah dengan Wiwiet Tatung

Anwar Fuady Ungkap Alasan Yakin Menikah dengan Wiwiet Tatung

Seleb
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com