Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Fakta Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Tyo Pakusadewo

Kompas.com - 06/01/2021, 11:26 WIB
Ady Prawira Riandi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan kasus narkoba yang menjerat aktor Tyo Pakusadweo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021).

Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Berikut ini rangkuman dan fakta terbaru dari proses persidangan Tyo Pakusadewo:

Baca juga: Tyo Pakusadewo Dituntut 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Kekeh Perjuangkan Rehabilitasi

1. Dituntut 2 tahun penjara

JPU menuntut Tyo Pakusadewo dengan hukuman penjara selama dua tahun.

Pemain film Surat dari Praha ini dinilai telah melanggar Pasal 127 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pekan depan.

Agendanya, yakni pembacaan nota pembelaan dari pihak Tyo Pakusadewo.

Baca juga: Anak Sebut Tyo Pakusadewo Sempat Sakit dan Kakinya Diperban

2. Perjuangkan rehabilitasi

Tim kuasa hukum Tyo Pakusadewo masih berusaha memperjuangkan rehabilitasi narkoba untuk kliennya.

Josua Nainggolan, kuasa hukum Tyo, menjelaskan bahwa kliennya adalah korban dari penyalahgunaan narkoba sehingga layak direhabilitasi.

Padahal sebelumnya Hakim Ketua Florensasi Susana Kendenan menyebut tidak bisa memberikan rehabilitasi lagi kepada Tyo Pakusadewo.

Baca juga: Jaksa Tuntut Tyo Pakusadewo 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba

Alasannya karena Tyo sudah dua kali terjerumus kasus yang sama.

3. Kondisi kesehatan terkini

Ditemui usai sidang, putri Tyo Pakusadewo, Maharani Anissa, mengungkapkan kondisi ayahnya di rumah tahanan.

Tyo dikabarkan sakit-sakitan dan kakinya masih diperban.

Baca juga: Sinopsis Surat dari Praha, Kisah Cinta Widyawati dan Tyo Pakusadewo

"Papa kalau aku ke sana masih suka pincang, masih pakai perban juga di kaki kanannya," kata Anissa.

Oleh sebab itu, pihak keluarga ingin tetap memperjuangkan agar Tyo Pakusadewo mendapat rehabilitasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com