JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus narkoba yang menjerat aktor Tyo Pakusadewo kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Persidangan hari ini, Selasa (5/1/2021), beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Duga Berkas Assessment Tak Dilampirkan, Keluarga Tyo Pakusadewo Akan Lapor ke Propam
JPU menuntut Tyo Pakusadewo dengan hukuman penjara selama 2 tahun.
"Menyatakan terdakwa Irwan Susetyo alias Tyo Pakusadewo bin Setya Noharjo terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dan diancam menurut pasal 127 ayat 1 huruf UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana yang kami dakwa dalam dakwaan ketiga," ujar Jaksa Penuntut Umum, Ludi Mawan di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Tyo Pakusadewo Hanya Tertunduk Lesu Saat Dua Anaknya Lambaikan Tangan
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irwan Susetyo alias Tyo Pakusadewo bin Setya Noharjo dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa tahanan sementara," sambungnya.
Persidangan akan kembali digelar pekan depan, Selasa (12/1/2021), dengan agenda nota pembelaan dari pihak Tyo Pakusadewo.
Tyo Pakusadewo kembali ditangkap oleh pihak kepolisian pada April 2020.
Baca juga: Sebelum Ditangkap, Tyo Pakusadewo Berencana Ingin Pindah Kewarganegaraan
Saat itu, Tyo Pakusadewo ditangkap di kontrakannya di kawasan Terogong, Jakarta Selatan.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 18 gram.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.