Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Ditangkap, Tyo Pakusadewo Berencana Ingin Pindah Kewarganegaraan

Kompas.com - 15/12/2020, 16:07 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Tyo Pakusadewo berencana pindah kewarganegaraan ke negara yang melegalkan penggunaan ganja demi keperluan medis.

Anak Tyo, Maharani Annisa Pakusadewo, mengatakan bahwa tujuan sang ayah adalah untuk menghilangkan rasa sakit yang ada di badannya.

Baca juga: Anak Sebut Tyo Pakusadewo Tersiksa karena Kondisi Rutan Kurang Nyaman

"Selalu ngingetin, selalu kasih alternatif, bahkan pernah juga ingin pindah negara untuk membantu proses penyembuhan Papa itu," ungkap Annisa saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).

"Untuk berobat secara medis dan menetap sih sebenarnya," ucap Annisa melanjutkan.

Annisa mengungkapkan, rencana Tyo untuk pindah kewarganegaraan itu telah dibicarakan pada 2019.

Baca juga: Kesaksian Kakak Tyo Pakusadewo, Pakai Narkoba demi Hilangkan Rasa Sakit

Hanya saja, rencananya itu gagal karena Tyo sudah ditangkap pihak kepolisian terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Maharani Annisa Pakusadewo, anak terdakwa Tyo Pakusadewo saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/12/2020).KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI Maharani Annisa Pakusadewo, anak terdakwa Tyo Pakusadewo saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/12/2020).

"Rencananya pengin ke Amerika. Karena memang kayaknya sudah harus mengubah lifestyle-nya kan, jadi Papah menyesuaikan, 'ya udah kita coba pindah cari suasana baru'," kata Annisa.

Annisa mengungkapkan, rasa sakit yang ada di dalam tubuh Tyo Pakusadewo muncul dari beberapa penyakit yang dideritanya.

Baca juga: Hakim Sebut Tyo Pakusadewo Sudah Tidak Bisa Direhabilitasi Lagi

"Kalau memang masalah make karena itu sakit di badan dia, ini bukan stroke doang, dia juga pernah kecelakaan, terus jua komplikasi. Jadi untuk dia pakai itu ya banyak faktornya gitu," kata Annisa.

Adapun Tyo Pakusadewo didakwa tiga pasal alternatif, yakni Pasal 114 Ayat 1, Pasal 111 Ayat 1, dan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tyo Pakusadewo ditangkap di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020) dini hari.

Dari hasil penangkapan, polisi menemukan alat isap sabu atau bong, satu bungkus kertas berisi ganja 18 gram dan satu unit telepon genggam.

Penangkapan kali ini bukan yang pertama untuk Tyo. Ia pernah ditangkap polisi ketika sedang makan malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, pada Desember 2017.

Saat digeledah, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan rehabilitas terhadap Irwan Susetio alias Tyo Pakusadewo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com