Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Tyo Pakusadewo Kembali Jalani Sidang Kasus Narkoba

Kompas.com - 19/01/2021, 06:43 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa perkara penyalahgunaan narkoba Tyo Pakusadewo bakal kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2021).

Kuasa hukum Tyo, Santrawan P Paparangan mengatakan, sidang yang direncanakan berjalan pada pukul 10.00 WIB ini beragendakan replik atau jawaban jaksa atas pledoi terdakwa.

"Ada (sidang Tyo Pakusadewo), jam 10.00 WIB ya. (Agendanya) replik dari jaksa," kata Santrawan saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (18/1/2021) malam.

Baca juga: 3 Fakta Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Tyo Pakusadewo

Santrawan mengatakan pihaknya siap mendengar jawaban jaksa atas pledoi terdakwa.

"Hanya sebelas halaman, kalau kita yang pledoi itu hampir 100 halaman. Kalau memang di situ (replik) betul ada proses hukum untuk dilakukan rehabilitasi, rehab, gitu saja," kata Santrawan.

Dalam pledoi, Tyo Pakusadewo menyatakan keberatan usai mendapatkan tuntutan penjara selama dua tahun lamanya. Dia meminta agar segera menjalani rehabilitasi.

Baca juga: Tyo Pakusadewo Dituntut 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Kekeh Perjuangkan Rehabilitasi

Masih dalam pledoi, Tyo Pakusadewo disebut telah mendapatkan surat rekomendasi rehabilitasi medis dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

Namun rehabilitasi tersebut tak kunjung dijalani atau dilaksanakan pihak kepolisian untuk Tyo Pakusadewo.

Tyo Pakusadewo ditangkap di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020) dini hari.

Baca juga: Anak Sebut Tyo Pakusadewo Sempat Sakit dan Kakinya Diperban

Dari hasil penangkapan, polisi menemukan alat isap sabu atau bong, satu bungkus kertas berisi ganja 18 gram dan satu unit telepon genggam.

Penangkapan kali ini bukan yang pertama untuk Tyo.

Ia pernah ditangkap polisi ketika sedang makan malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, pada Desember 2017.

Baca juga: Jaksa Tuntut Tyo Pakusadewo 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba

Saat digeledah, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan rehabilitas terhadap Irwan Susetio alias Tyo Pakusadewo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com