JAKARTA, KOMPAS.com - Aktris Vanessa Angel telah memperoleh surat keterangan bebas murni dari Rumah Tahanan Kelas II Jakarta di Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (18/1/2021).
Status bebas murni tersebut ia peroleh setelah sekitar dua bulan menjalani masa tahanan akibat terjerat narkoba.
Istri Bibi Andriansyah ini pun membagikan kebahagiaannya di Instagram.
Baca juga: Ambil Surat Bebas Murni, Vanessa Angel Dapat Hadiah dari Angelina Sondakh
Dalam unggahan tersebut, terlihat Vanessa sedang mencap tiga jari dokumen pembebasan murninya.
"Hai, aku lulus!" ungkap Vanessa dikutip Kompas.com lewat akun instagram @vanessaangelofficial.
Meski dipandang mantan napi, Vanessa ingin membuktikan bahwa dirinya bisa menjadi lebih baik.
Baca juga: Alasan Bibi Andriansyah Tak Tinggalkan Vanessa Angel Saat Terjerat Kasus Prostitusi
"Sekali lagi, aku, Gala, dan suamiku akan buktiin ke kalian semua bahwa anak broken home, gak sekolah, miskin, narkoba atau bahkan mantan napi masih bisa jadi pribadi yang lebih baik," tulis Vanessa.
Sebagai informasi, Vanessa Angel termasuk salah satu yang mendapat asimilasi karena pandemi Covid-19.
Vanessa Angel sudah pulang ke rumah sejak 18 Desember 2020 dan menjadi tahanan rumah.
View this post on Instagram
Sejak saat itu, ia wajib mengikuti bimbingan online dari rumah dan juga tak diperkenankan bepergian.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan (PN) Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta atas kasus narkoba.
Vanessa Angel ditahan di Lapas Pondok Bambu sejak 18 November 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.