Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Narkoba Selesai, Vanessa Angel Akan Mulai Syuting Lagi

Kompas.com - 18/01/2021, 15:50 WIB
Melvina Tionardus,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah menyelesaikan masa hukuman kasus narkoba, artis Vanessa Angel mengatakan, akan beraktivitas seperti dulu lagi.

Vanessa bersiap menjalani sejumlah syuting yang selama ini tidak bisa dilakukannya.

"Iya sudah mulai syuting lagi. Kemarin belum bisa syuting kerja dari rumah aja kan kerjain endorse. Sekarang sudah bisa syuting," ucap Vanessa Angel kepada wartawan di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (18/1/2021).

Baca juga: Bebas Murni, Vanessa Angel Bersyukur Tidak Ada Beban Lagi

Wanita kelahiran 21 Desember 1991 ini bersyukur masih diberi kesempatan untuk berkarier di dunia keartisan.

"Karena Tuhan masih menitipkan rezeki yang aku anggap rezeki, anak aku. Mungkin dititipkan lewat aku dan Mas Bibi. Di saat gini semua orang susah cari kerja dan dapat uang, aku harus banyak bersyukur dan merendahkan diri atas rezeki ini," aku Vanessa.

Vanessa juga telah meminta izin pada suaminya, Bibi Andriansyah, untuk kembali kerja ke industri hiburan.

Baca juga: Vanessa Angel Akui Banyak Masalah, Bibi Andriansyah: Dia Seni Buat Aku

Bibi mengizinkan, tetapi mengingatkan untuk tetap mengikuti protokol kesehatan.

"Ya izinin, kan sekarang situasi lagi pandemi juga, dia bilang mau di dunia entertain lagi. Tapi syaratnya sesuai protokol kesehatan aja karena di rumah ada Gala juga. Jadi harus jaga kesehatan banget," tutur Bibi Andriansyah yang menemani Vanessa Angel.

Vanessa Angel telah dinyatakan bebas murni atas kasus narkobanya.

Baca juga: Datangi Lapas Pondok Bambu Hari Ini, Vanessa Angel Ambil Surat Bebas Murni

Senin hari ini, Vanessa dan Bibi Andriansyah beserta kuasa hukum mengambil surat bebas murni di Lapas Pondok Bambu.

Vanessa Angel sebelumnya menjadi tahanan rumah sejak 18 Desember 2020 karena mendapat asimilasi terkait pandemi Covid-19.

Saat itu, ia telah mendekam di "hotel prodeo" selama satu bulan.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan (PN) Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com