KOMPAS.com - Pengadilan telah memutuskan bahwa warisan Goo Hara akan dibagi 60 persen banding 40 persen, bukan 50 banding 50 persen.
Keputusan tersebut dibuat dalam permintaan persidangan atas divisi warisan yang telah diajukan oleh saudara laki-laki Goo Hara, Goo Ho In, terhadap ibu mereka, dilansir Kompas.com dari Soompi, Selasa (22/12/2020).
Pada Maret lalu, Goo Ho In mengajukan masalah tersebut ke persidangan setelah ibu mereka mengklaim 50 persen dari warisan Goo Hara.
Baca juga: Instagram Keluarkan Fitur Baru, Tengok Akun Mendiang Sulli, Jonghyun, dan Goo Hara
Padahal, dinyatakan bahwa ayah Goo Hara telah memberikan bagian warisannya sendiri kepada saudara laki-laki Goo Hara.
Diketahui, berdasarkan undang undang di sana, jika seseorang meninggal tanpa pasangan atau anak, orangtua mereka dapat menerima warisan meskipun tidak membesarkannya secara pribadi.
Menurut putusan, porsi sumbangan keluarga almarhum ditetapkan oleh pengadilan sebesar 20 persen.
Baca juga: Mantan Pacar Goo Hara Dihukum 1 Tahun Penjara atas Kasus Penyerangan dan Ancaman
Oleh karena itu, warisan Goo Hara dibagi dengan pihak ayah dan saudara laki-lakinya yang menerima 60 persen, sedangkan ibunya menerima 40 persen, bukan masing-masing pihak menerima 50 persen.
Pengadilan mempertimbangkan faktor-faktor seperti ayahnya yang membesarkan Goo Hara sendiri selama sekitar 12 tahun.
Sedangkan, ibu Goo Hara tidak mengunjunginya untuk jangka waktu yang sama dan tidak ada bukti bahwa ayahnya telah mengganggu hubungan mereka.
Baca juga: Pencuri di Rumah Mendiang Goo Hara Diduga Kenalan Dekat
Noh Jong Eon, pengacara yang mewakili saudara laki-laki Goo Hara menilai, keputusan pengadilan tersebut merupakan yang terbaik berdasarkan sistem hukum saat ini.
"Kami sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding, tetapi kami harus mengikuti pendapat keluarga almarhum. Ini adalah penilaian yang sangat tidak biasa, jadi ini membutuhkan pemikiran," ujar Noh Jong Eon.
Sebagai informasi, penyanyi dan mantan anggota girlband KARA, Goo Hara, ditemukan meninggal di kediamannya, Minggu (24/11/2019) pukul 18.00 waktu setempat dengan dugaan bunuh diri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.