Salah satu anggota tim kuasa hukum mengatakan, berdasarkan nota pembelaan tim pembela terdakwa Jerinx, mereka menyimpulkan dakwaan jaksa tidak memenuhi KUHAP.
Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi membacakan putusan sela dan menolak nota keberatan dari tim penasihat hukum I Gede Ari Astina atau Jerinx pada 5 Oktober 2020.
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, pada 3 November, Jaksa Penuntut Umum meyakini Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Tanpa Bukti Statistik, Jerinx Sebut Tuduhan IDI Padanya Tak Masuk Akal
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU Otong Hendra Rahayu.
Saat itu Jerinx tampak emosional dengan tuntutan jaksa.
"Saya lucu melihatnya, dari pihak IDI Pusat, IDI Bali, mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya?" ujar Jerinx seusai persidangan.
Baca juga: Jerinx Tak Lagi Diborgol, Nora Alexandra: Tangan Dipegang Erat, Tak Mau Dipisahkan
Pada 12 November 2020, Jerinx kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda replik dari JPU. Jerinx bersikeras unggahannya tentang Covid-19 hanya informasi.
"Unggahan saya tanggal 15 Juni 2020 itu, saya memberikan informasi jika seolah-olah ada situasi yang membuat masyarakat takut," kata Jerinx.
Pada 17 November 2020, Jerinx menjalani sidang dengan agenda duplik, di mana saat itu pengacara Jerinx mengungkapkan bahwa saksi ahli telah memberikan keterangan baik bagi kliennya.
Hari ini, Kamis (19/11/2020), Jerinx akan kembali menjalani persidangan untuk mendengarkan vonis dari hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.