Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jejak Kasus Jerinx SID hingga Sidang Putusan yang Digelar Hari Ini

Kompas.com - 19/11/2020, 09:35 WIB
Rintan Puspita Sari,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus Jerinx, drummer SID, akan memasuki babak baru pada hari ini, Kamis (19/11/2020), yang diagendakan sebagai sidang putusan.

Sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pagi ini juga akan ditayangkan melalui YouTube. Seperti apa perjalanan kasus Jerinx SID sampai saat ini? Berikut rangkumannya.

Berawal dari unggahan media sosial

Kasus yang membawa Jerinx ke meja hijau ini bermula dari unggahan Jerinx di media sosial.

Baca juga: Jerinx Sampaikan Pesan Khusus Sebelum Kembali ke Sel Tahanan

"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19," tulis Jerinx 15 Juni 2020.

Merasa organisasinya dihina, Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja melaporkan Jerinx ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada 16 Juni 2020, dengan nomor laporan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT.

Pemeriksaan saksi

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan saksi, termasuk Ketua IDI Bali. Namun, Jerinx saat itu sempat berhalangan hadir pada pemanggilan pertama, dan baru hadir pada pemanggilan kedua.

Baca juga: Jerinx Kembali Jalani Sidang, Ngotot Digelar Tatap Muka hingga Diminta Jadi Kepala Blok di Sel Tahanan

"Saya yakin 100 persen. Itu yang saya lakukan benar, karena saya enggak bermaksud negatif atau buruk. Yang saya lakukan murni kritik sebagai warga negara," lanjut Jerinx.

Penetapan tersangka

Pada 12 Agustus 2020, Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Sudah tersangka. Kami periksa hari ini hadir dia," kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho.

Baca juga: Tanpa Bukti Statistik, Jerinx Sebut Tuduhan IDI Padanya Tak Masuk Akal

"Setelah dikaji semuanya terpenuhi unsur delik untuk membuatkan satu pencemaran nama baik, penghinaan, dan menimbulkan permusuhan kepada IDI sesuai dengan UU ITE," katanya kemudian.

Pembacaan dakwaan

Pada 10 September 2020, jaksa membacakan dakwaan ketika Jerinx melakukan walkout dari sidang karena merasa keberatan sidang digelar online.

Jaksa Otong Hendra Rahayu mendakwa penabuh drum Superman Is Dead tersebut dengan dakwaan alternatif.

Baca juga: Ungkapan Kepedihan Nora Alexandra Rayakan Ulang Tahun Tanpa Jerinx

Dakwaan pertama, perbuatan Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua, Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pembacaan eksepsi

Dalam sidang pada 29 September 2020, Jerinx membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Sugeng Teguh Santoso.

Baca juga: Fakta di Balik Nota Pembelaan Jerinx, Sebut Tuduhan IDI Tidak Masuk Akal dan Klaim Banyak Dokter Sependapat

Salah satu anggota tim kuasa hukum mengatakan, berdasarkan nota pembelaan tim pembela terdakwa Jerinx, mereka menyimpulkan dakwaan jaksa tidak memenuhi KUHAP.

Menolak nota keberatan Jerinx

Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi membacakan putusan sela dan menolak nota keberatan dari tim penasihat hukum I Gede Ari Astina atau Jerinx pada 5 Oktober 2020.

Jaksa tuntut Jerinx 3 tahun penjara

Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, pada 3 November, Jaksa Penuntut Umum meyakini Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Tanpa Bukti Statistik, Jerinx Sebut Tuduhan IDI Padanya Tak Masuk Akal

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU Otong Hendra Rahayu.

Saat itu Jerinx tampak emosional dengan tuntutan jaksa.

"Saya lucu melihatnya, dari pihak IDI Pusat, IDI Bali, mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya?" ujar Jerinx seusai persidangan.

Baca juga: Jerinx Tak Lagi Diborgol, Nora Alexandra: Tangan Dipegang Erat, Tak Mau Dipisahkan

Serangkaian persidangan

Pada 12 November 2020, Jerinx kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda replik dari JPU. Jerinx bersikeras unggahannya tentang Covid-19 hanya informasi.

"Unggahan saya tanggal 15 Juni 2020 itu, saya memberikan informasi jika seolah-olah ada situasi yang membuat masyarakat takut," kata Jerinx.

Pada 17 November 2020, Jerinx menjalani sidang dengan agenda duplik, di mana saat itu pengacara Jerinx mengungkapkan bahwa saksi ahli telah memberikan keterangan baik bagi kliennya.

Hari ini, Kamis (19/11/2020), Jerinx akan kembali menjalani persidangan untuk mendengarkan vonis dari hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com